ELTV SATU ||| KOTA CIREBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon menyatakan komitmennya mendukung penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya terkait pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara bagi pelaku tindak pidana ringan.
Dukungan tersebut disampaikan Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, saat menghadiri acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat, serta Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Kejaksaan Negeri/Kota dengan para bupati dan wali kota se-Jawa Barat. Kegiatan berlangsung di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kompleks Pemkot Bekasi, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (4/11/2025).
Kerja sama ini menjadi bagian dari persiapan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku pada 2026. Melalui mekanisme tersebut, Kejaksaan akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menempatkan terpidana pidana ringan dalam kegiatan sosial di fasilitas umum, sebagaimana diatur Pasal 65 huruf e KUHP 2023.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Hermon Dekristo, menegaskan pentingnya sinergi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan hukum yang baru ini. Menurutnya, paradigma hukum kini bergeser dari sekadar menghukum menjadi membina.
“Kita harus membangun sistem hukum yang memulihkan, mendidik, dan menumbuhkan tanggung jawab sosial. Keberhasilan pidana kerja sosial membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah daerah, terutama dalam penyediaan fasilitas, kegiatan, dan pengawasan pelaksanaannya,” ujarnya.
Gubernur Jawa Barat, Deddy Mulyadi, turut mengapresiasi langkah pembaruan hukum pidana nasional tersebut. Ia menilai, konsep pidana kerja sosial sejalan dengan nilai kemanusiaan dan kearifan lokal masyarakat Sunda.


















