Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
Kolom & Feature

Penghapusan Bunga dan Cicilan Sisa Pokok bagi Korban Bencana

59
×

Penghapusan Bunga dan Cicilan Sisa Pokok bagi Korban Bencana

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi AI
Example 728x250

ELTV SATU ||| JAKARTA  – Beberapa nasabah kredit mengeluhkan kesulitan membayar pinjaman pascagempa tahun 2018. Salah satu nasabah menceritakan bahwa setelah mengalami keterlambatan pembayaran, ia dibebani bunga yang tinggi. Nasabah ini awalnya mengambil kredit sekitar Rp160 juta dan sempat mencicil selama kurang lebih satu tahun. Namun, setelah gempa melanda, pembayaran menjadi terhenti. Meskipun demikian, nasabah tetap berusaha membayar sesuai kemampuan, meski tidak rutin setiap bulan.

Sekitar tiga minggu lalu, pihak bank datang ke rumah nasabah dan meminta pelunasan tunggakan pokok beserta bunga yang cukup besar, dengan batas waktu tertentu. Nasabah juga mengaku bahwa debt collector kerap datang dengan nada marah-marah dan mengintimidasi, meskipun kondisi pascagempa membuatnya tidak mampu membayar dalam jumlah besar.

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Rocheli S.Kom, Sekretaris Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kesatria Cakra Adipati Nusantara, menjelaskan bahwa nasabah memiliki hak dan perlindungan hukum yang jelas dalam kasus seperti ini.

Baca Juga :  Legalitas Juru Parkir di Lahan Pribadi: Apakah Harus Izin dari Dishub?

1. Restrukturisasi Kredit dan Penghapusan Bunga : Nasabah berhak mengajukan restrukturisasi kredit, yaitu mencicil sisa pokok pinjaman saja, bukan seluruh pinjaman awal. Misalnya, jika pokok yang sudah terbayar sekitar Rp25 juta, maka sisa pokok yang akan dicicil ulang menyesuaikan jumlah yang belum lunas. Bunga, denda, dan penalti yang menumpuk akibat keterlambatan dapat diajukan untuk dihapus atau dikurangi, terutama karena debitur terdampak force majeure (bencana alam).

Baca Juga :  Aceng Syamsul Hadie:  Antar KDM dan HRS, Biarkan Keragaman Terpelihara dan Tidak Perlu Dihakimi

2. Mekanisme Cicilan Ulang Sisa Pokok : Restrukturisasi dapat dilakukan dengan dua opsi:

  • Dilanjutkan sampai jatuh tempo awal, sehingga cicilan bulanan tetap terjangkau.
  • Diperpanjang tenornya, agar cicilan per bulan lebih ringan dan sesuai kemampuan debitur.

Dengan mekanisme ini, nasabah tidak memulai hutang dari nol, melainkan hanya melanjutkan membayar sisa pokok.

3. Force Majeure (Keadaan Memaksa) : Force majeure adalah kondisi di luar kendali debitur, tidak dapat diprediksi, dan tidak bisa dihindari, sehingga debitur tidak mampu membayar. Contohnya termasuk bencana alam, kebakaran, atau musibah besar. Dalam kondisi seperti ini, debitur tidak dianggap lalai dan tidak boleh dibebani bunga berlebih, penalti, atau denda.

Baca Juga :  Kemerdekaan Tanpa Keadilan: Sebuah Paradoks yang Harus Dihapus

4. Dasar Hukum yang Melindungi Nasabah : Permohonan penghapusan bunga dan restrukturisasi dapat mengacu pada dasar hukum sebagai berikut:

  • POJK 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank: Bank wajib memberikan perlakuan khusus kepada debitur terdampak bencana.
  • POJK 11/2020 & 48/POJK.03/2020: Mengatur restrukturisasi bagi debitur terdampak kondisi tertentu, termasuk bencana alam.
  • Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata: Debitur tidak wajib membayar biaya, kerugian, bunga, atau denda jika keterlambatan disebabkan oleh force majeure, bukan kesalahan atau kelalaian debitur.

Bunyi Pasal 1245 KUHPerdata menegaskan:

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin