Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
Kolom & Feature

Tidak Ada Penjara untuk Hutang Kartu Kredit Konsumen Harus Tenang

94
×

Tidak Ada Penjara untuk Hutang Kartu Kredit Konsumen Harus Tenang

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi AI
Example 728x250

ELTV SATU |||  JAKARTA – Lonjakan penggunaan kartu kredit di Indonesia kadang memunculkan berbagai keluhan masyarakat terkait penagihan yang diduga tidak sesuai aturan. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kesatria Cakra Adipati Nusantara menegaskan bahwa konsumen memiliki hak hukum yang kuat dan dilindungi oleh sejumlah regulasi resmi dari OJK dan Bank Indonesia.

Rocheli S.Kom, Sekretaris Umum LPKSM Kesatria Cakra Adipati Nusantara, menjelaskan bahwa banyak masyarakat belum memahami perlindungan hukum dalam penggunaan kartu kredit. “Masih ada kasus penagihan yang dilakukan dengan ancaman, tekanan, dan melibatkan pihak ketiga yang tidak bersertifikat. Padahal OJK telah mengatur dengan jelas bahwa penagihan wajib dilakukan secara beretika,” ujarnya.

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Menurut Rocheli, penerbit kartu kredit wajib mematuhi Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Kedua regulasi tersebut mewajibkan bank memberikan informasi yang benar dan salinan perjanjian kepada pemegang kartu, termasuk rincian bunga, biaya tahunan, dan mekanisme penagihan.

Baca Juga :  Editorial ELTV Satu: Suara Pers dalam Audiensi DPRD Majalengka

Rocheli menambahkan bahwa debt collector hanya boleh menagih kepada pemegang kartu secara langsung dan pada jam yang diperbolehkan, yaitu pukul 08.00–20.00. “Tidak boleh menagih ke orang tua, saudara, tetangga, atau kantor tempat bekerja. Itu pelanggaran yang dapat dilaporkan,” tegasnya.

Dalam kasus gagal bayar, LPKSM menjelaskan bahwa status kolektibilitas kredit memang dapat menurun di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Namun masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan, karena utang kartu kredit bersifat perdata. “Tidak ada penjara untuk hutang kartu kredit. Yang penting konsumen beritikad baik dan mengikuti proses penyelesaian dengan bank,” kata Rocheli.

Baca Juga :  Legalitas Wartawan diatur Dalam UU Pers, Bukan ditentukan Oleh Dewan Pers.

LPKSM juga mencatat banyak konsumen yang tidak mengetahui bahwa mereka bisa mengajukan restrukturisasi seperti keringanan bunga, pelunasan dengan potongan, hingga penjadwalan ulang pembayaran. Program tersebut dapat diminta langsung kepada pihak bank jika kondisi keuangan memburuk.

Untuk masyarakat yang merasa diperlakukan tidak adil atau menerima tagihan yang tidak wajar, Rocheli menyarankan agar segera melakukan pengaduan. “Konsumen wajib mengadu ke bank dulu. Jika tidak selesai, baru dilanjutkan ke OJK. Kami di LPKSM juga siap mendampingi secara formal,” ujarnya.

Baca Juga :  Rumah Dipasangi Plang oleh Bank? Ini Hak dan Langkah yang Bisa Anda Ambil

Dengan meningkatnya keluhan terkait penagihan tidak etis, LPKSM meminta OJK dan BI memperketat pengawasan terhadap penerbit kartu kredit serta perusahaan penagihan. Penguatan edukasi kepada masyarakat juga dinilai penting agar konsumen memahami hak-hak mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin