ELTV SATU ||| CIREBON – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Cirebon, Samini binti Jusma, warga Desa Gintung Kidul, Kecamatan Ciwaringin, memohon untuk segera dipulangkan setelah enam tahun bekerja di Arab Saudi tanpa kepastian. Samini berangkat pada 18 Desember 2019 dan hingga kini belum mendapatkan izin pulang dari majikannya.
Menurut pihak keluarga, selama bekerja Samini tidak diperbolehkan memegang telepon seluler, sehingga hampir tidak memiliki akses komunikasi dengan keluarga di tanah air. Ia hanya sesekali dapat menghubungi keluarga dengan meminjam telepon milik sesama pekerja migran dari negara lain. Namun pekerja yang biasa membantunya itu kini telah kembali ke negaranya, membuat Samini tak lagi memiliki cara untuk berkomunikasi.
Kondisi Samini pun dikabarkan menurun, terutama terkait keluhan sakit pada bagian kakinya. Selama bertahun-tahun, ia terus meminta untuk dipulangkan, namun majikan hanya memberikan janji tanpa kepastian.
Rohman, putra Samini, pada 9 Desember 2025 mengajukan surat pengaduan resmi kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Cirebon. Ia berharap pemerintah daerah dapat membantu memulangkan ibunya secepat mungkin.
“Saya memohon kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cirebon agar membantu memulangkan ibu saya yang sudah bekerja sejak 2019 sampai sekarang. Kondisi ibu sudah sakit-sakitan. Setiap kali menelepon lewat Messenger, ibu selalu meminta pulang. Sebagai anak, saya sedih dan sangat merindukan ibu,” ungkap Rohman dengan suara bergetar.
Menanggapi aduan tersebut, Kepala Seksi Penempatan Luar Negeri Disnaker Kabupaten Cirebon, Henda, menyatakan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti kasus ini.
“Dengan adanya surat pengaduan ini, kami akan berkoordinasi dengan pihak yang memiliki kewenangan, termasuk KBRI melalui Kementerian Luar Negeri. Walaupun keberangkatan Samini dilakukan secara nonprosedural dan tidak melalui P3MI, kami tetap akan berupaya maksimal,” jelasnya.
Henda memaparkan bahwa penempatan pekerja migran sektor pekerjaan rumah tangga (PRT) ke sejumlah negara Timur Tengah hingga kini masih dalam status moratorium. Penghentian penempatan tersebut diberlakukan sejak Juni 2011 dan diperpanjang pada 2015 untuk negara-negara seperti Abu Dhabi, Qatar, Suriah, Bahrain, Iraq, serta beberapa wilayah lainnya.
Disnaker Kabupaten Cirebon, lanjut Henda, terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat di kantong-kantong PMI mengenai pentingnya mengikuti prosedur resmi. Mereka menyediakan informasi tentang skema penempatan aman, mulai dari G to G, mandiri, hingga melalui P3MI.
“Kami mengingatkan masyarakat agar mengikuti prosedur yang benar demi menghindari risiko seperti yang dialami Samini. Permasalahan PMI yang berada di luar negeri akan selalu kami koordinasikan dengan pemerintah pusat selaku pemegang kewenangan,” tegasnya.
Keluarga besar berharap agar Samini dapat segera dipulangkan dalam kondisi selamat dan sehat. Sementara itu, Disnaker Kabupaten Cirebon menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga ke tingkat KBRI di Dammam, Arab Saudi. (Syahril)


















