ELTV SATU ||| CIREBON – Polresta Cirebon memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek serta ribuan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, Kamis (11/12/2025). Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Pekat yang digelar Polresta Cirebon bersama jajaran Polsek sejak Oktober hingga Desember 2025.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, menjelaskan bahwa pemusnahan miras dan knalpot ini merupakan bentuk sinergitas penegakan hukum antara Polresta Cirebon, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, dan Pengadilan Negeri Cirebon.
“Kegiatan ini merupakan pemusnahan bersama barang bukti miras hasil KRYD dan tipiring Polresta Cirebon, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri Cirebon sebagai bentuk pertanggungjawaban dari kegiatan razia untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas,” ujar Kombes Pol Sumarni.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:


















