ELTV SATU || CIREBON – Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) merupakan salah satu bahan pendukung dalam proses pembelajaran di satuan pendidikan. Namun dalam sejumlah praktik yang berkembang, penjualan buku LKS oleh sekolah kepada peserta didik kerap menimbulkan keluhan, khususnya terkait beban biaya bagi orang tua serta potensi ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan.
Pemerintah melalui berbagai regulasi secara tegas telah mengatur bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan melakukan praktik penjualan buku kepada peserta didik. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah komersialisasi pendidikan serta menjamin terpenuhinya hak peserta didik atas pendidikan yang adil dan terjangkau.
Dalam praktik di lapangan, penjualan LKS sering dikeluhkan oleh sebagian orang tua karena harga yang dinilai tidak transparan dan cenderung membebani. Selain itu, dalam beberapa kasus, penggunaan LKS dinilai tidak sepenuhnya selaras dengan kurikulum yang berlaku, sehingga berpotensi mengganggu mutu pembelajaran.
Tanggung Jawab Pengawasan
Pemerintah daerah melalui dinas pendidikan memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap satuan pendidikan. Sekolah yang terbukti melakukan praktik penjualan buku, termasuk LKS, dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari teguran hingga sanksi yang lebih berat sesuai tingkat pelanggaran.
Dalam konteks ini, partisipasi masyarakat juga sangat diperlukan. Orang tua peserta didik dan komite sekolah diharapkan berperan aktif dalam mengawasi kebijakan sekolah serta menyampaikan laporan kepada instansi terkait apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
Larangan Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016
Larangan penjualan LKS di sekolah juga berlandaskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Regulasi ini menegaskan bahwa satuan pendidikan tidak boleh melakukan praktik yang berpotensi membebani orang tua peserta didik.
Pada Pasal 10 ayat (1) Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 disebutkan bahwa Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya. Selanjutnya, Pasal 10 ayat (2) menyatakan bahwa Komite Sekolah hanya dapat melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, yang bersifat sukarela dan tidak mengikat.
Ketentuan tersebut dipertegas dalam Pasal 12, yang mengatur bahwa penggalangan dana harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta tidak ditentukan besaran maupun jangka waktu pembayarannya. Dengan demikian, sekolah tidak dibenarkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, mewajibkan pembelian buku atau LKS tertentu kepada orang tua peserta didik.
Regulasi Lain yang Mengatur
Selain Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, larangan penjualan buku di sekolah juga diatur dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan, yang menyatakan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan menjual buku kepada peserta didik. Buku pelajaran, termasuk buku pendamping seperti LKS, seharusnya disediakan tanpa pungutan biaya.
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan pada Pasal 63 ayat (1) melarang penerbit menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan pendidikan. Penjualan buku tersebut hanya dapat dilakukan melalui toko buku atau sarana lain sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat (1).
Penerbit yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penarikan produk dari peredaran, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin usaha.












