ELTV SATU || KUNINGAN – Meski Surat Edaran (SE) Bupati Kuningan tentang larangan penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) telah dikeluarkan, praktik tersebut masih ditemukan di sejumlah sekolah. Hal ini terungkap saat Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SDN 1 Cikadu, Kecamatan Nusaherang, Jumat (30/1/2026).

Dalam sidak tersebut, Bupati mendapati adanya penjualan buku LKS yang dititipkan melalui salah satu warung milik warga sekitar sekolah. Saat berdialog dengan Kepala Sekolah SDN 1 Cikadu, Bupati secara tegas memerintahkan agar penjualan LKS kepada siswa segera dihentikan, mengingat larangan tersebut telah tertuang jelas dalam Surat Edaran Bupati.
Namun, dalam dialog itu Kepala Sekolah menyampaikan bahwa penjualan buku LKS tersebut disebut-sebut telah mendapat perlindungan dari seorang Konsultan Hukum Dinas Pendidikan. Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap praktik yang telah dilarang tersebut.


















