Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
NewsPendidikan

Kuningan Geger, LKS Dilarang tapi Masih Dijual di Warung Sekitar Sekolah

150
×

Kuningan Geger, LKS Dilarang tapi Masih Dijual di Warung Sekitar Sekolah

Sebarkan artikel ini
Surat bernomor 400.3.1/40/UMUM tertanggal 3 Februari 2026 yang ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan se-Kabupaten Kuningan
Example 728x250

ELTV SATU ||| KUNINGAN – Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan terkait larangan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah kembali menuai sorotan. Pasalnya, meski larangan telah dikeluarkan, praktik penjualan LKS diduga masih berlangsung dengan modus dititipkan di warung sekitar sekolah.

Hal tersebut disampaikan Abdul, orang tua siswa SDN 2 Kalapagunung, Kecamatan Kramatmulya, kepada Media ELTV SATU melalui sambungan telepon, Kamis (5/2/2026).

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Menurut Abdul, LKS yang dilarang diperjualbelikan di sekolah justru masih beredar dalam bentuk paket buku. Paket tersebut dibanderol dengan harga sekitar Rp80 ribu dan berisi beberapa buku LKS untuk siswa.

“Katanya sudah ada Surat Edaran Dinas Pendidikan yang melarang penjualan LKS. Tapi faktanya, LKS masih dijual dalam bentuk paket buku seharga kurang lebih Rp80 ribu dan dititipkan di warung dekat sekolah,” ungkap Abdul.

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi Pasca Pelaksanaan Operasi Ketupat, Polresta Cirebon Gelar Halal Bihalal

Ia menilai, pola penjualan tersebut terkesan sebagai upaya menghindari larangan yang tertuang dalam Surat Edaran, karena transaksi tidak dilakukan langsung di lingkungan sekolah, melainkan melalui pihak ketiga. Abdul juga mempertanyakan ketegasan aturan dalam SE tersebut, khususnya terkait sanksi bagi tenaga pendidik atau pihak sekolah yang diduga terlibat dalam praktik penjualan LKS.

“Dalam Surat Edaran itu tidak dijelaskan secara tegas sanksinya seperti apa. Padahal, tidak mungkin warung bisa menjual paket LKS kalau tidak ada rekomendasi atau keterkaitan dengan pihak sekolah,” tegasnya.

Ia pun meminta agar Pemerintah Kabupaten Kuningan, khususnya Bupati, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, beserta jajarannya, tidak hanya melakukan pengawasan administratif, tetapi turun langsung ke lapangan.

“Perlu ada sidak ke warung-warung di sekitar sekolah. Jangan hanya melihat dan bertanya ke guru saja,” pungkasnya.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan resmi melarang penjualan buku Lembar Kerja Siswa atau LKS di lingkungan satuan pendidikan. Larangan tersebut tertuang dalam surat bernomor 400.3.1/40/UMUM tertanggal 3 Februari 2026 yang ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan se-Kabupaten Kuningan.

Baca Juga :  Ketua LBH ELIT : Adanya Pemberitaan Tanpa Konfirmasi Pemdes Kalisari Merasa Dirugikan.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya Pasal 181 huruf a, yang menegaskan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, maupun pakaian seragam di satuan pendidikan. Ketentuan tersebut juga diperkuat dengan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan.

Melalui surat tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan menegaskan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan melakukan penjualan buku LKS dan sejenisnya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Apabila terdapat kepala satuan pendidikan yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepatuhan terhadap larangan ini juga akan menjadi bagian dari penilaian kinerja kepala sekolah, penilik, pengawas, serta koordinator wilayah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan.

Baca Juga :  TINGKATKAN KEAMANAN LINGKUNGAN, ANGGOTA POLSEK MAJALENGKA KOTA GELAR PATROLI MALAM DI BLOK MARGAMULYA

Surat edaran ini ditandatangani secara elektronik oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan, Purwadi Hasan Darsono, dan ditembuskan kepada Bupati dan Wakil Bupati Kuningan, Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, serta Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan kecamatan se-Kabupaten Kuningan.

Dengan diterbitkannya surat ini, pemerintah daerah berharap praktik penjualan LKS di sekolah dapat dihentikan, sehingga proses pendidikan berjalan sesuai aturan dan tidak membebani orang tua siswa. Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penjualan paket LKS tersebut.

(Heryanto)

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90
Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin