Scroll ke bawah
banner 300x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
LainnyaNews

SP3 PJU Kuningan Caang: Kajari Kecewakan Harapan Publik

33
×

SP3 PJU Kuningan Caang: Kajari Kecewakan Harapan Publik

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

ELTV SATU ||| KUNINGAN –Penghentian penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kuningan Caang senilai Rp117 miliar bukan sekadar keputusan hukum biasa. Ia telah menjelma menjadi simbol kekecewaan publik terhadap arah penegakan hukum di daerah.

Kasus ini sebelumnya menyedot perhatian luas. Puluhan pihak telah dimintai keterangan, mulai dari pejabat tinggi seperti Penjabat Sekda, mantan Kepala Dinas Perhubungan selaku Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga pihak swasta sebagai penyedia barang dan jasa. Proses penyelidikan pun berlangsung cukup lama dan menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Namun, harapan publik seolah runtuh ketika pada Januari 2026, penyidikan tersebut justru dihentikan. Keputusan ini menimbulkan tanda tanya besar: apakah benar tidak ditemukan cukup bukti, atau ada hal lain yang luput dari transparansi publik?

Baca Juga :  Telah Hadir Mene Q di Trusmi Cirebon Tempat Nongkrong Anak Muda Milenial

Secara yuridis, SP3 memang memiliki dasar hukum. KUHAP mengatur bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan jika tidak cukup bukti, peristiwa tersebut bukan tindak pidana, atau demi hukum. Namun dalam konteks perkara korupsi, alasan “tidak ada kerugian negara” seringkali menjadi perdebatan.

Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas menyebutkan bahwa korupsi adalah delik formal. Artinya, suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi cukup dengan terpenuhinya unsur-unsur perbuatan, tanpa harus menunggu adanya kerugian negara secara nyata. Kata “dapat merugikan keuangan negara” menunjukkan adanya potensi kerugian saja sudah cukup.

Baca Juga :  Kesbangpol Kabupaten Cirebon Gandeng Arhanud 14/PWY Gelar Pembinaan Ormas 2025

Di sinilah letak persoalan krusial. Jika penyelidikan telah berjalan panjang dan sejumlah pihak kunci telah diperiksa, termasuk Pengguna Anggaran yang memiliki peran strategis, maka penghentian perkara justru menimbulkan kesan inkonsistensi dalam proses penegakan hukum.

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90
Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin