Scroll ke bawah
banner 300x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
News

Abidin Soroti Kontradiksi Tunjangan DPRD Kuningan Rp1,78 Miliar, Januari Cair Saat Perbup Belum Rampung

231
×

Abidin Soroti Kontradiksi Tunjangan DPRD Kuningan Rp1,78 Miliar, Januari Cair Saat Perbup Belum Rampung

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

ELTV SATU ||| KUNINGAN — Pengamat Kebijakan Publik Kabupaten Kuningan, Abidin, S.E., menyoroti kontradiksi serius dalam polemik tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota DPRD Kabupaten Kuningan tahun 2026 yang total nilainya mencapai Rp1.784.200.000.

“Pengamat kebijakan publik nilai pencairan tunjangan rumah dan transportasi DPRD sebelum Perbup terbit berpotensi memicu persoalan legalitas hingga ancaman TGR”.

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Nilai tersebut terdiri dari tunjangan perumahan sebesar Rp1.087.000.000 dan tunjangan transportasi Rp697.200.000. Namun yang menjadi sorotan bukan hanya besarannya, melainkan fakta bahwa tunjangan bulan Januari 2026 telah dicairkan, sementara Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar penetapan nominal disebut masih dalam proses dan belum rampung.

Baca Juga :  Silaturahmi Serikat Buruh dan Pemkab Majalengka Jelang May Day 2025: Komitmen Bersama Wujudkan Iklim Kerja Kondusif

“Di sinilah letak kontradiksinya. Januari sudah dicairkan, tetapi Februari sampai sekarang tertahan karena Perbup belum selesai. Kalau alasannya regulasi belum ada, lalu atas dasar apa Januari bisa lebih dulu dibayarkan?” kata Abidin, Senin (6/4/2026).

Menurut Abidin, pencairan Januari menjadi titik paling krusial untuk menguji legalitas kebijakan keuangan daerah tersebut. Ia merujuk pada PP Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 17 ayat (1) sampai ayat (4) yang mengatur bahwa besaran tunjangan perumahan dan transportasi harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, serta standar harga sewa setempat.

Baca Juga :  Arus Balik Mudik Dari Arah Jawa Tengah Menuju Jawa Barat Melalui Tol Cipali Mencapai Jumlah 389.028 Unit Kendaraan

Selain itu, Pasal 17 ayat (6) menegaskan bahwa besaran tunjangan tersebut harus diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Daerah.
“Secara normatif, hak tunjangannya memang ada. Tetapi besarannya baru sah setelah Perbup menetapkan nominal berbasis appraisal dan standar harga sewa. Kalau Januari dibayar sebelum fase itu selesai, maka Januari menjadi titik kontradiksi yang sangat rawan,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Kuningan Hadiri Senandung Ramadhan dan HUT KSPSI Ke 53

Ia menilai, keputusan menahan pembayaran Februari hingga April justru memperkuat persoalan pada pencairan Januari. Sebab, ketika pemerintah daerah beralasan pencairan ditunda karena Perbup belum selesai, maka secara tidak langsung pemerintah mengakui bahwa dasar hukum teknis belum lengkap.

“Kalau Februari ditahan karena Perbup belum ada, maka Januari yang sudah cair justru tampak sebagai pembayaran yang mendahului norma. Ini yang bisa menjadi pintu masuk audit,” tegasnya.

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90
Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin