ELTV SATU ||| KUNINGAN — Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan mulai membuka secara rinci hasil pendalaman terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terkait temuan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan. Dari hasil klarifikasi awal, nilai yang wajib ditindaklanjuti melalui pengembalian ke kas negara tercatat sekitar Rp3,2 miliar.
Pendalaman tersebut dilakukan melalui rapat resmi bersama unsur eksekutif yang melibatkan Sekretaris Daerah, Inspektorat, dan BPKAD, Senin (6/4/2026).
“DPRD luruskan angka yang beredar di publik, panggil jajaran eksekutif, dan siapkan pemanggilan Disdikbud serta rekanan sebelum batas tindak lanjut 12 April.”
Ketua Komisi IV DPRD Kuningan, Hj. Neneng Hermawati, didampingi Wakil Ketua Komisi IV, Yaya, menegaskan bahwa angka yang selama ini beredar di masyarakat perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran.
“Tidak sebesar atau sefantastis yang berkembang di masyarakat. Dalam LHP BPK memang terdapat sejumlah temuan administratif dan temuan yang mengharuskan pengembalian, namun total yang wajib dikembalikan ke kas negara sekitar Rp3,2 miliar,” ujar Neneng usai rapat.
Neneng menjelaskan, nilai tersebut berasal dari sejumlah komponen belanja yang menjadi sorotan pemeriksaan BPK. Di antaranya, kurang bayar pada 36 satuan pendidikan dari DAK Fisik terkait volume pekerjaan sebesar Rp2.286.326.196. Selain itu, terdapat kekurangan volume belanja modal gedung sebesar Rp194.416.970.
Komisi IV juga mencatat adanya kelebihan pembayaran biaya pengiriman IP sebesar Rp8.000.000, kelebihan pembayaran belanja modal pemeliharaan sebesar Rp180.517.733, serta kekurangan volume pengadaan belanja modal sebesar Rp297.331.400.
Tak hanya itu, BPK juga menyoroti kurang pungut pajak sebesar Rp37.069.807,98 dan kelebihan pembayaran atas penjualan buku sebesar Rp210.380.466.


















