Scroll ke bawah
banner 300x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
DaerahNews

Komisi IV Kuliti Temuan BPK Disdikbud Kuningan, Rekanan Segera Dipanggil

284
×

Komisi IV Kuliti Temuan BPK Disdikbud Kuningan, Rekanan Segera Dipanggil

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

ELTV SATU ||| KUNINGAN — Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan mulai membuka secara rinci hasil pendalaman terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terkait temuan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan. Dari hasil klarifikasi awal, nilai yang wajib ditindaklanjuti melalui pengembalian ke kas negara tercatat sekitar Rp3,2 miliar.
Pendalaman tersebut dilakukan melalui rapat resmi bersama unsur eksekutif yang melibatkan Sekretaris Daerah, Inspektorat, dan BPKAD, Senin (6/4/2026).

Baca Juga :  Dari Jalan Setapak Jadi Jalan 3 Meter, Satgas TMMD Kodim 0617/Majalengka Lakukan Pemadatan Jalan

“DPRD luruskan angka yang beredar di publik, panggil jajaran eksekutif, dan siapkan pemanggilan Disdikbud serta rekanan sebelum batas tindak lanjut 12 April.”

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Ketua Komisi IV DPRD Kuningan, Hj. Neneng Hermawati, didampingi Wakil Ketua Komisi IV, Yaya, menegaskan bahwa angka yang selama ini beredar di masyarakat perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran.

Baca Juga :  Hari Ulang Tahun RDC ke-5 Menjadikan Para Anggotanya Semakin Solid dan Kompak

“Tidak sebesar atau sefantastis yang berkembang di masyarakat. Dalam LHP BPK memang terdapat sejumlah temuan administratif dan temuan yang mengharuskan pengembalian, namun total yang wajib dikembalikan ke kas negara sekitar Rp3,2 miliar,” ujar Neneng usai rapat.

Neneng menjelaskan, nilai tersebut berasal dari sejumlah komponen belanja yang menjadi sorotan pemeriksaan BPK. Di antaranya, kurang bayar pada 36 satuan pendidikan dari DAK Fisik terkait volume pekerjaan sebesar Rp2.286.326.196. Selain itu, terdapat kekurangan volume belanja modal gedung sebesar Rp194.416.970.

Baca Juga :  Pemda,Diskatan Bersama JASURA Gelar Gerakan Pangan Murah,Harga Bahan Pokok Lebih Terjangkau

Komisi IV juga mencatat adanya kelebihan pembayaran biaya pengiriman IP sebesar Rp8.000.000, kelebihan pembayaran belanja modal pemeliharaan sebesar Rp180.517.733, serta kekurangan volume pengadaan belanja modal sebesar Rp297.331.400.

Tak hanya itu, BPK juga menyoroti kurang pungut pajak sebesar Rp37.069.807,98 dan kelebihan pembayaran atas penjualan buku sebesar Rp210.380.466.

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90
Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin