Scroll ke bawah
banner 300x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
LainnyaNews

Dugaan Korupsi Tunjangan Transportasi Rp900 Juta, Empat Pimpinan DPRD Kuningan Disorot

30
×

Dugaan Korupsi Tunjangan Transportasi Rp900 Juta, Empat Pimpinan DPRD Kuningan Disorot

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

ELTV SATU ||| KUNINGAN — Dugaan penyimpangan anggaran kembali mencuat di lingkungan DPRD Kabupaten Kuningan. Kali ini, sorotan tertuju pada dugaan korupsi tunjangan transportasi yang nilainya mencapai sekitar Rp900 juta dan disebut menyeret empat unsur pimpinan DPRD Kuningan.

Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menilai persoalan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi, karena berkaitan dengan penggunaan anggaran negara tanpa dasar hukum yang memadai.

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

“LSM Frontal sebut pembayaran tunjangan tanpa dasar Perbup dan pencairan ganda berpotensi menimbulkan kerugian negara.”

Baca Juga :  Turnamen Catur Forwades Cup Diharapkan Lahirkan Bibit Atlet Potensial dari Kuningan

Menurutnya, DPRD sejatinya memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan pemerintahan daerah, mengawasi jalannya kekuasaan eksekutif, serta memastikan kebijakan pemerintah berpihak pada kepentingan rakyat. Karena itu, seluruh hak keuangan dan administratif pimpinan maupun anggota DPRD harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Uha menjelaskan, pemberian tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD semestinya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah melalui PP Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur bahwa besaran tunjangan harus ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah, dalam hal ini Peraturan Bupati.

Baca Juga :  Bank Kuningan Raih Peringkat Tiga Nasional BPR Aset Rp250 - 500 Milyar

Namun, kata dia, dalam praktiknya terdapat sejumlah pos anggaran di APBD Kuningan, seperti tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses, yang diduga direalisasikan tanpa didukung dasar hukum berupa Peraturan Bupati.

“Untuk tahun 2024 dan 2025, total realisasi pembayaran tunjangan DPRD disebut mencapai sekitar Rp65 miliar, padahal diduga tidak memiliki landasan Perbup sebagaimana amanat regulasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (7/4/2026).

Ia menegaskan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, terlebih apabila pencairan tunjangan tetap dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

“Soroti Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD,
LSM Frontal secara khusus menyoroti realisasi belanja tunjangan transportasi tahun 2025. Berdasarkan dokumen yang dimiliki, pagu anggaran tunjangan transportasi disebut sebesar Rp8.114.400.000, namun realisasi pencairannya justru mencapai Rp9.105.900.000.

Baca Juga :  Silaturahmi Serikat Buruh dan Pemkab Majalengka Jelang May Day 2025: Komitmen Bersama Wujudkan Iklim Kerja Kondusif

Dengan demikian, terdapat dugaan kelebihan pencairan sebesar Rp991.500.000, yang diduga muncul akibat anggaran ganda (duplikasi) dalam APBD Perubahan Kuningan 2025.

Uha menyebut, kejanggalan itu semakin menguat karena empat pimpinan DPRD Kuningan diduga tetap menerima tunjangan transportasi dalam bentuk uang tunai, meskipun pada saat yang sama mereka telah memperoleh fasilitas mobil dinas inventaris pemerintah daerah.

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90
Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin