ELTV SATU ||| KUNINGAN — Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan memperdalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai sekitar Rp2,2 miliar pada pekerjaan fisik sekolah. Selain menyoroti penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR), DPRD juga mulai mendalami isu dugaan komitmen fee 25 persen yang disebut ikut mewarnai pelaksanaan sejumlah proyek.
Pendalaman itu dilakukan melalui pemanggilan kepala sekolah, dinas terkait, dan akan berlanjut kepada konsultan proyek serta pihak ketiga guna menelusuri akar persoalan, tanggung jawab pengawasan, hingga kemungkinan adanya pola yang berulang dalam pelaksanaan pekerjaan fisik di sekolah.
Ketua Komisi IV DPRD Kuningan, Hj. Neneng Hermawati, S.E., M.A., kepada awak media hari Rabu (8-4-2026) menegaskan bahwa posisi DPRD berada pada fungsi pengawasan dan dorongan penyelesaian administratif terhadap pihak-pihak yang tercantum dalam temuan.
“Kewenangan kami sebatas mendorong agar persoalan ini segera diselesaikan. Kami meminta kepala sekolah yang tercantum dalam temuan untuk menuntaskan TGR tersebut. Untuk hal-hal lain di luar itu, tentu ada ranah dan kewenangan lembaga lain,” ujarnya.
Neneng juga menegaskan bahwa rotasi jabatan kepala sekolah tidak menghapus tanggung jawab atas temuan yang ada. Menurut dia, kepala sekolah yang baru tetap harus menjalankan tanggung jawab jabatan, dengan tetap berkoordinasi dengan pejabat sebelumnya.
“Meski kepala sekolah sudah di-rolling, tanggung jawab penyelesaian tetap harus berjalan. Kepala sekolah yang baru tetap harus bertanggung jawab dalam kapasitas jabatannya, tetapi harus ada koordinasi dengan kepala sekolah sebelumnya,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kuningan, Yaya, mengatakan pemanggilan yang dilakukan sejak awal pekan difokuskan untuk mengklarifikasi hasil temuan BPK, termasuk penyebab kekurangan volume pekerjaan fisik dan siapa yang harus bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan.
“Kami sedang membedah persoalan ini secara utuh, mulai dari penyebabnya, siapa yang bertanggung jawab, sampai bagaimana progres penyelesaiannya,” kata Yaya.
Menurut dia, dari hasil klarifikasi sementara, sejumlah pihak telah menyampaikan langkah tindak lanjut, termasuk proses pengembalian kerugian. Namun, untuk nominal temuan yang besar, terutama dari kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), penyelesaian diperkirakan tidak seluruhnya bisa tuntas dalam tenggat waktu awal.


















