ELTV SATU ||| KUNINGAN — Pemerintah Kabupaten Kuningan menegaskan bahwa penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di lingkungan sekolah tidak dapat menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), karena penggunaannya telah diatur secara ketat sesuai peruntukan.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi 4 DPRD Kuningan Hj. Neneng Hermawati, SE., MA. pada Hari Rabu (8-4-2026) di ruang Rapat Komisi 4 dihadapan para sejumlah kepala sekolah saat menjelaskan mekanisme penyelesaian TGR.
Menurut Neneng, porsi dana BOS untuk pemeliharaan sangat terbatas, yakni hanya sekitar 10 hingga 15 persen, sehingga tidak memungkinkan untuk menutup seluruh kewajiban pengembalian kerugian negara.
“Jangan sampai mereka menyelesaikan masalah dengan masalah. Yang jelas, tidak bisa dari dana BOS, karena BOS itu sudah terkunci peruntukannya,” ujarnya.
Neneng menjelaskan, apabila TGR tidak dapat diselesaikan dalam waktu 60 hari, maka penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 133 Tahun 2018, dengan skema pengembalian secara bertahap hingga dua tahun.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
pengguna anggaran membuat SPTJM mutlak;
tersedia jadwal penganggaran selama dua tahun;
ada persetujuan pejabat berwenang, yakni Kepala Dinas dan Bupati;
serta jaminan bila diperlukan dan dilaporkan sebagai tindak lanjut penyelesaian.
Selain itu, Neneng juga merujuk pada sejumlah regulasi yang menjadi dasar penanganan, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, serta aturan terkait pengembalian kerugian daerah.
Dalam pertemuan bersama para kepala sekolah, Neneng menyebut para pihak terkait telah menyatakan komitmen untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian tersebut. Meski begitu, ia mengakui kondisi yang dihadapi cukup berat.
“Kami berdiskusi hari ini dengan kepala-kepala sekolah. Mereka siap untuk mengganti kerugian negara tersebut. Walaupun, terus terang, secara batin kami juga prihatin,” katanya.


















