Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
HUKUM/KRIMINALNews

Aduh..? Penggantian Ganti Rugi Dugaan Penipuan Oleh Oknum Ekbang Desa Sutawangi, Diduga Dikaitkan Dengan Aset Desa

27
×

Aduh..? Penggantian Ganti Rugi Dugaan Penipuan Oleh Oknum Ekbang Desa Sutawangi, Diduga Dikaitkan Dengan Aset Desa

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

ELTV SATU ||| Majalengka – Warga Desa Sutawangi telah dihebohkan adanya perilaku seorang pria berinisial (DD) salah satu Oknum perangkat Desa di Desa Sutawangi Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka yang dinilai tidak terpuji, dan tidak patut dicontoh.

Pasalnya, menurut keterangan narasumber, pria berinisial (DD) tersebut adalah seorang perangkat desa di Desa Sutawangi yang menjabat sebagai Kaur Ekbang. yang diduga telah melakukan tindakan penipuan uang sejumlah, Rp. 71.000.000.000 (Tujuh Puluh Satu Juta Rupiah) kepada seorang pengusaha gabah berinisial (RM) warga asal Desa Beber Kecamatan Ligung Kabupaten Majalengka.

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Lanjut narasumber, selain (RM) yang diduga jadi korban penipuan, ternyata ada juga pria berinisial (IT) warga Dusun 05 Desa Sutawangi. yang mengaku diduga telah merasa ditipu oleh (DD) selaku Oknum Kaur Ekbang Desa Sutawangi. 

Baca Juga :  Pembangunan Underpass Kereta Api Jatibarang Dimulai 2026, Bupati Lucky: Harapan Masyarakat Indramayu

Bahwa (IT) pada bulan Agustus 2024 lalu, dijanjikan oleh (DD) akan di iming-iming proyek pengelolaan tanah bengkok Desa Sutawangi. namun sampai saat ini janji belum terpenuhi, sehingga (IT) mengalami kerugian materil sebesar Rp.20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah), dan sampai saat ini (IT) belum mendapatkan ganti rugi dari (DD).

“herannya sampai kini kasus tersebut oleh (IT) tidak juga dilaporkan ke pihak Kepolisian, menurutnya (IT) masih berharap uangnya bisa kembali lagi secara utuh,” terang narasumber.

Baca Juga :  Jelang Operasi Lilin Lodaya, Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Miras Berbagai Merek

Terpisah narasumber menambahkan, Untuk Pak haji (RM) mengalamu kerugian uang sejumlah, Rp. 71.000.000.000 (Tujuh Puluh Satu Juta Rupiah) yang masuk ke pelaku (DD). Tapi itu sudah dianggap selesai, rencananya dimasukan ke DP Tanah pengolahan tanah bengkok untuk tahun depan di tahun 2026 dengan luas tanah bengkok tersebut keseluruhan kurang lebih 19 hektar, dengan nilai kontrak selama setahun kurang lebihnya Rp.174.000.000 (Seratus Tujuh Puluh Empat Juta Rupiah). Bahkan pada waktu itu disaksikan oleh Pak Camat, bukan kehendak korban dan diduga sudah disetujui sama Muspika saat mediasi. 

Baca Juga :  Sinergitas TNI-Polri, Dandim 0617/Majalengka Meriahkan Senam Bersama HUT Bhayangkara ke-79

“Kalau persoalan dengan (IT) belum beres, kemungkinan tahap kedua. Kasus pertama kan menimpa (IT) dulu, terus ke pak Haji (RM).” Beber Narasumber pada media ini, 16/04/ 2025.

Untuk keseimbangan informasi media ini mendatangi Kantor Kecamatan Jatiwangi untuk meminta tanggapan, Kamis 23/04/2025.

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250