Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
HUKUM/KRIMINALNews

Aduh..? Penggantian Ganti Rugi Dugaan Penipuan Oleh Oknum Ekbang Desa Sutawangi, Diduga Dikaitkan Dengan Aset Desa

29
×

Aduh..? Penggantian Ganti Rugi Dugaan Penipuan Oleh Oknum Ekbang Desa Sutawangi, Diduga Dikaitkan Dengan Aset Desa

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Uju selaku Camat Sutawangi saat dilakukan wawancara terkait dirinya dikabarkan menyaksikan adanya persetujuan ganti rugi dugaan penipuan oleh Oknum Ekbang Desa Sutawangi berinisial (DD) yang dihitungkan untuk sebagian DP pengolahan tanah sawah bengkok Desa Sutawangi pada tahun yang akan datang 2026, pihaknya membatah bahwa dirinya tidak ikut menyaksikan persetujuan tersebut.

“Saya pada saat mediasi, itu hanya menginginkan agar segera diselesaikan. secara pribadi dengan pihak desa, apalagi dikabarkan saya merekomendasi harus bayar dari bengkok, saya tidak. Saya hanya sampaikan harus segera diselesaikan karena kewajiban Oknum Ekbang pelaku. Saya tidak ada ranah untuk menyelesaikan dengan cara itu, pokonya saya hanya pingin segera selesai pada saat itu”, ujarnya

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Sambung Uju “Saya tidak sampai merekomendasikan dengan cara itu. Iya memang saya ikut musyawarah, tapi musyawarah itu kan sampai beberapa kali pertemuan, dan saya ikut musyawarah hanya sampai agar segera diselesaikan saja. Selanjutnya kalau ujung-ujungnya mengarah seperti itu saya tidak tau. Oke gini aja saya sekarang telepon pak kuwu biar clear sekalian. Sontak Uju 23/04/2025

Baca Juga :  Bupati Kuningan Tegaskan Komitmen Majukan Pertanian 63 Alsintan Diserahkan

Seiring pertemuan yang bersamaan, Kepala Desa Sutawangi Dede Sudana, saat diminta keteranganya dengan adanya informasi bahwa hasil penyelesaian musyawarah pergantian ganti rugi korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh perangkatnya tersebut, yang berkaitan dengan aset Desa yaitu tanah bengkok. 

Kepala Desa Sutawangi tidak mengakui, bahwa penggantian ganti rugi tersebut dihitungkan untuk DP kontrak pengolahan tanah sawah bengkok untuk setahun yang akan datang., iya menyanggah. bahwa penyelesaian ganti rugi untuk korban oleh pelaku dengan caranya sendiri. 

Baca Juga :  Organisasi Fast Respon Beserta Projamin Kabupaten Cirebon Berikan Bantuan Kepada Penderita Lumpuh dan Anak Penderita penyakit Hidrosefalus

“Hasil penyelesaian antara ke dua belah pihak itu dengan cara Oknum Ekbang sendiri pak, bukan di kaitkan untuk DP kontrak tanah sawah bengkok. Dan konsekwensi yang saya lakukan untuk Inisial (DD) sebagai perangkat Desa, saya berhentikan” Pungkasnya, 23/04/2025 (Vicky)

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250