Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
Kolom & Feature

Ajakan Berkelahi terhadap Jurnalis: Intimidasi yang Mengancam Kebebasan Pers

230
×

Ajakan Berkelahi terhadap Jurnalis: Intimidasi yang Mengancam Kebebasan Pers

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

ELTV SATU ||| CIREBON – Jurnalis adalah pilar penting demokrasi. Mereka bekerja untuk menghadirkan informasi yang jujur dan akurat kepada publik, sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap jalannya pembangunan. Karena itu, setiap bentuk intimidasi terhadap jurnalis, bahkan dalam bentuk ajakan berkelahi sekalipun, tidak boleh dipandang sebagai hal remeh.

Perspektif Hukum

Dalam kerangka hukum pidana Indonesia, ajakan berkelahi dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum:

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah
  • Pasal 335 KUHP menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan melawan hukum memaksa orang lain dengan ancaman atau perbuatan tidak menyenangkan dapat dipidana. Ajakan berkelahi bisa termasuk dalam kategori ini.
  • Pasal 336 KUHP mengatur tentang hasutan untuk berkelahi satu lawan satu ataupun berkelompok.
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 8, menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum.
Baca Juga :  Makna Sejarah 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Indonesia

Artinya, meskipun belum ada tindakan fisik, ajakan berkelahi sudah dapat dinilai sebagai intimidasi terhadap kerja jurnalistik. Lebih jauh, tindakan tersebut juga merupakan bentuk penghalangan terhadap kebebasan pers.

Aspek Hak Asasi dan Demokrasi

Ajakan berkelahi terhadap jurnalis bukan hanya persoalan individu, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28F. Jika jurnalis merasa terancam, maka informasi yang seharusnya sampai ke publik akan terhambat, dan hal itu jelas melemahkan kualitas demokrasi.

Baca Juga :  Pelecehan Seksual Anak, Perspektif Islam dan Hukum Indonesia

Dengan kata lain, setiap bentuk intimidasi kepada jurnalis sama halnya dengan merampas hak publik untuk tahu.

Langkah Hukum yang Bisa Ditempuh

LBH Adipati memandang, jurnalis yang mengalami intimidasi berhak menempuh langkah-langkah berikut:

  1. Melaporkan peristiwa ke kepolisian sebagai tindakan preventif agar intimidasi tidak berkembang menjadi kekerasan nyata.
  2. Mengadukan ke Dewan Pers, untuk mendapatkan perlindungan profesi dan perhatian dari lembaga yang berwenang.
  3. Mendokumentasikan kejadian, sehingga apabila terjadi eskalasi, bukti sudah tersedia untuk proses hukum lebih lanjut.

Sikap LBH Adipati

Kami di LBH Adipati menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi, baik berupa ajakan berkelahi, ancaman, maupun kekerasan terhadap jurnalis, adalah tindakan yang tidak beradab dan bertentangan dengan hukum. Kami mengecam keras praktik-praktik seperti itu karena dapat merusak sendi-sendi demokrasi dan mencederai hak konstitusional masyarakat.

Baca Juga :  Demo, Penjarahan, dan Hukum: Membaca Batas Antara Hak dan Pelanggaran

Penutup

Melindungi jurnalis berarti melindungi kepentingan masyarakat luas. Jangan biarkan ajakan berkelahi atau bentuk intimidasi lainnya membungkam suara kebenaran. Negara, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat wajib berdiri bersama jurnalis, agar mereka dapat bekerja tanpa rasa takut dan tekanan.

Karena di balik kerja seorang jurnalis, ada hak rakyat yang sedang diperjuangkan: hak untuk mengetahui kebenaran.

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin