
Fahmi menjelaskan, berdasarkan perhitungan menggunakan skema PP Nomor 49 Tahun 2025, kenaikan UMK Kabupaten Cirebon dengan indeks alfa 0,9 diperkirakan hanya sekitar Rp180 ribu. Perhitungan tersebut berasal dari inflasi Jawa Barat sebesar 2,19 persen ditambah pertumbuhan ekonomi Kabupaten Cirebon sebesar 5,85 persen, kemudian dikalikan dengan indeks alfa.
“Meskipun nominalnya masih kecil, itu sudah sesuai regulasi. Jangan sampai ruang kenaikan di angka maksimal justru digunakan di angka minimal,” kata Fahmi D. Fauzi yang juga Ketua Umum SP BISS.
Selain menuntut rekomendasi UMK dengan indeks alfa maksimal, para buruh juga berharap agar Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) di Cirebon dapat ditetapkan setara atau lebih tinggi dibandingkan daerah lain di Jawa Barat. Buruh menegaskan bahwa hari tersebut menjadi batas akhir bagi Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur Jawa Barat.

Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Bupati Cirebon Agus Kurniawan Budiman menyatakan bahwa pemerintah daerah masih menunggu hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten.
“Hingga saat ini kami masih menunggu hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) untuk menentukan besaran indeks alfa sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025,” ujar Agus.
Ia memastikan aspirasi buruh akan segera disampaikan kepada Bupati Cirebon sebelum diteruskan sebagai rekomendasi resmi kepada Gubernur Jawa Barat.
“Saya sedang berkoordinasi dengan Pak Bupati untuk menyampaikan keinginan buruh terkait kenaikan upah ini,” pungkasnya. ***


















