ELTV SATU ||| KUNINGAN — Sebagai bentuk komitmen dan kepedulian terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kabupaten Kuningan mengambil kebijakan untuk memastikan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Januari tetap dapat dilakukan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, Senin (23/2/2026).
Bupati menjelaskan bahwa pada tahun 2026 ini Pemerintah Kabupaten Kuningan telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) terbaru tentang pembayaran TPP berdasarkan kelas jabatan.
Namun, untuk dapat menerapkan Perbup tersebut, diperlukan rekomendasi dari Kementerian PANRB yang selanjutnya diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri sebagai dasar pencairan TPP.
“Namun hingga saat ini, rekomendasi dari KemenPANRB belum juga turun. Oleh karena itu, saya mengambil kebijakan menggunakan SK TPP Tahun 2025 untuk pencairan TPP Januari,” ujar Bupati.
Ia mengatakan, apabila tidak terdapat perubahan besaran TPP, maka pencairan dapat dilakukan mengacu pada SK Terbaru besaran TPP sama dengan Tahun 2025 sebelum penyesuaian.


















