ELTV SATU ||| CIREBON – Pemerintah terus berupaya menyederhanakan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Salah satunya adalah pemberlakuan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai pengganti berbagai izin usaha yang sebelumnya terpisah, seperti SIUP, TDP, dan izin usaha lainnya.
NIB memiliki fungsi tunggal bagi pelaku usaha dan menjadi identitas resmi yang berlaku seumur hidup, baik untuk usaha perseorangan maupun badan hukum seperti CV dan PT.
Kegiatan pendaftaran NIB kali ini diprakarsai oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon, yang dilaksanakan di Aula Desa Tegal Gubug Lor, Kecamatan Arjawinangun, Cirebon, pada Selasa, 24 Juni 2025.
Ratusan warga tampak antusias mengikuti kegiatan ini. Para pedagang kecil, pelaku usaha mikro, hingga pengusaha menengah berbondong-bondong mendaftarkan usahanya untuk memperoleh NIB secara gratis.
Acara ini turut dihadiri oleh Camat Arjawinangun Dedi Efendi, Kuwu Desa Tegal Gubug Lor Dodo Widodo, serta perwakilan dari DPMPTSP Kabupaten Cirebon.
Menurut Teguh, perwakilan dari DPMPTSP, NIB yang diterbitkan melalui OSS Kementerian BKPM berlaku seumur hidup dan menjadi bukti legalitas usaha, baik untuk perseorangan maupun badan usaha berbadan hukum.
“Kami menargetkan sebanyak 92.161 pelaku usaha dapat memperoleh NIB dengan dukungan penuh dari seluruh perangkat desa, kecamatan, hingga dinas terkait. Kesuksesan program ini membutuhkan sinergi semua pihak,” tegas Teguh. (Syahriel)