Para remaja akan menjalani pembinaan dengan melibatkan orang tua dan perangkat desa serta membuat surat pernyataan. Sementara seluruh kendaraan diproses melalui penindakan lalu lintas sesuai ketentuan.
Aktuin menegaskan, patroli pada jam rawan akan terus ditingkatkan, terutama sekitar pukul 01.00 hingga 04.00 WIB. Polisi juga mengingatkan orang tua agar memperketat pengawasan terhadap anak-anak.
“Jangan terprovokasi ajakan balap liar di media sosial. Kegiatan ini membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Polres Kuningan meminta masyarakat segera melapor jika menemukan indikasi balap liar melalui Polsek terdekat atau Call Center 110.
Penindakan juga menyasar kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, menggunakan knalpot brong, maupun tidak dilengkapi dokumen kendaraan.(Heryanto)

















