Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
DaerahNewsPemerintah

Bangunan Liar Goa Macan Dibongkar Pemkab Cirebon

19
×

Bangunan Liar Goa Macan Dibongkar Pemkab Cirebon

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Pj Bupati Cirebon, Drs Wahyu Mijaya SH MSi, yang meninjau langsung pembongkaran tersebut, menyatakan bahwa pembongkaran ini telah melalui berbagai tahapan, mulai dari pemberian surat peringatan pertama hingga ketiga.

“Alhamdulillah, beberapa pemilik warem telah melakukan pembongkaran secara mandiri berdasarkan tahapan peringatan yang telah diberikan,” ungkap Wahyu.

Pasang Iklan Disini
Example 300x600
Pasang Iklan Disini

Ia menambahkan, bahwa warem Goa Macan telah berdiri sejak 54 tahun yang lalu dan terdiri dari 55 bangunan, dimana 26 di antaranya dianggap telah meresahkan warga sekitar.

Baca Juga :  Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polresta Cirebon Gelar Penanaman Jagung Serentak

“Dari data yang kami peroleh, hari ini kami membongkar 26 bangunan warem dari total 55 bangunan yang ada,” jelasnya.

Sebagai solusi bagi pihak-pihak yang terdampak oleh pembongkaran ini, Pemkab Cirebon menawarkan pelatihan-pelatihan yang disediakan oleh Balai Latihan Kerja (BLK) pemerintah.

“Kami memberikan solusi berupa pelatihan kerja bagi mereka yang sebelumnya bekerja di warem ini,” kata Wahyu.

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, menegaskan bahwa operasi penutupan warem ini telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat.

Baca Juga :  Silaturahmi Humanis Bripka Atin Ramdhan dan Sertu Sabarudin Sapa Warga Liangjulang

“Pembongkaran ini mendapat dukungan dari masyarakat, karena mereka merasa terganggu dengan keberadaan warem-warem tersebut,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan, bahwa kendala utama yang dihadapi selama ini adalah minimnya koordinasi dan kesiapan dari berbagai pihak. Namun, pembongkaran kali ini didukung oleh Polresta Cirebon yang juga turut mengerahkan personel untuk menjaga keamanan.

“Alhamdulillah, dalam proses pembongkaran ini, tidak ada perlawanan dari pihak manapun,” tegas Imam.

Baca Juga :  Bolehkah Aparatur Desa Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih

Setelah pembongkaran, pihaknya meminta pemerintah desa setempat untuk memanfaatkan aset desa yang ada, agar memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

“Kami meminta Pemdes untuk mengelola aset desa ini dengan baik, sehingga dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat,” jelasnya.

Pihaknya juga akan melakukan pengawasan rutin dengan melakukan patroli di lokasi tersebut, untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas ilegal yang muncul di kemudian hari. (SUMBER : DISKOMINFO KABUPATEN CIREBON)

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250