ELTV SATU ||| CIREBON – Puluhan bangunan liar yang berdiri di sepanjang aliran Sungai Pasar Minggu, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon, segera dibongkar. Deretan bangunan yang memanjang sekitar satu kilometer itu dinilai tidak sesuai peruntukannya karena berdiri di area sempadan sungai dan mengganggu aliran irigasi bagi para petani.
Pembongkaran akan dilakukan secara bertahap, baik secara mandiri oleh pemilik bangunan maupun oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Satpol PP Gakkum, bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Berdasarkan data terakhir, terdapat 52 bangunan liar dengan rincian:
- 19 bangunan telah menjalani proses yustisi atau sidang,
- 27 bangunan telah menerima teguran satu hingga tiga,
- 6 bangunan telah dibongkar secara mandiri,
- dan 46 bangunan masuk dalam target rencana pembongkaran.
Sebelum tindakan pembongkaran dilaksanakan, pemerintah terlebih dahulu menggelar sosialisasi dan undangan resmi di Aula Kantor Kecamatan Palimanan, Selasa (14/10/2025). Kegiatan tersebut dihadiri oleh para pengguna lahan sempadan sungai, Kapolsek Gempol, Danramil Palimanan, perwakilan Dinas PUTR, DPMSPT, Satpol PP Kabupaten Cirebon, serta perangkat desa terdampak.
Bangunan liar yang sudah berdiri selama puluhan tahun itu disebut telah menimbulkan berbagai persoalan, seperti pendangkalan aliran air, sumbatan arus irigasi, erosi tanah, serta menyulitkan proses perawatan dan pengerukan sungai.
Langkah Tegas Pemerintah
Kepala Bidang Gakda Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Guntur, menegaskan bahwa pembongkaran merupakan bagian dari program penataan dan relokasi saluran sempadan sungai irigasi Pasar Palimanan (Pasar Minggu) untuk menjaga kepentingan masyarakat luas, khususnya petani.