“Debitur berhak terlindungi dari pungutan yang tidak sesuai ketentuan. Regulasi sudah sangat jelas—bunga tidak boleh dikenakan lagi ketika kredit berstatus macet,” ujar Rocheli.
Disclaimer:
Artikel ini bertujuan memberikan edukasi publik mengenai aspek hukum dan prinsip kehati-hatian pada praktik perbankan di Indonesia. Informasi dalam berita ini bukan merupakan nasihat hukum yang bersifat mengikat.
Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
Scroll ke Bawah
Editor:
Yayah












