Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi E 3612 UP, STNK dan BPKB asli, kunci kontak, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian. Korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp15 juta akibat kejadian tersebut.
Pelaku HSN kini terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi mata yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
Scroll ke Bawah
“Penyelidikan masih berlanjut. Kami imbau masyarakat tetap waspada dan tidak segan melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” kata Adeng.
(Vicky)