Mekanisme Pergantian DPR
Ada tiga jalur sah yang bisa membuat DPR atau anggotanya berganti:
- Pemilu Legislatif
- Diselenggarakan setiap 5 tahun sekali.
- Menjadi satu-satunya cara rakyat mengganti seluruh anggota DPR secara demokratis.
- Pemberhentian Anggota DPR
- Bisa terjadi jika seorang anggota melanggar hukum, terjerat korupsi, melanggar etik, atau diberhentikan oleh partai politik pengusungnya.
- Perubahan Konstitusi (Amandemen UUD 1945)
- Satu-satunya cara untuk “membubarkan” DPR secara permanen adalah dengan mengubah UUD 1945.
- Proses ini diatur dalam Pasal 37 UUD 1945, yang mensyaratkan:
- Usul diajukan oleh minimal 1/3 anggota MPR.
- Sidang perubahan dihadiri minimal 2/3 anggota MPR.
- Disetujui oleh minimal 50% + 1 dari seluruh anggota MPR.
- Artinya, pembubaran DPR hanya bisa dilakukan jika mayoritas besar partai politik di MPR setuju.
- Massa biasa tidak bisa melakukannya secara langsung, kecuali melalui jalur politik: menekan partai, mengubah opini publik, lalu memengaruhi keputusan MPR.
Massa tidak bisa membubarkan DPR. DPR adalah lembaga negara yang dilindungi konstitusi, sehingga keberadaannya hanya bisa berakhir lewat mekanisme demokrasi: pemilu, pemberhentian anggota tertentu, atau amandemen UUD 1945.
Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
Scroll ke Bawah
Aksi massa tetap penting sebagai bentuk kontrol sosial, tetapi lebih berfungsi sebagai tekanan politik, bukan alat hukum untuk membubarkan DPR.
Oleh : Y.S, Marlin, S.H,.M.H
Pemerhati Hukum