Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
Hukum & KriminalNasional

BNN Bongkar Pabrik Gelap Narkotika di Apartemen Sudirman Tower, Dua WNA Ditangkap

32
×

BNN Bongkar Pabrik Gelap Narkotika di Apartemen Sudirman Tower, Dua WNA Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Pembongkaran pabrik gelap narkoba di sebuah apartemen Sudirman Tower Condominium, Jakarta Selatan, Jumat (16/1/2026). ANTARA/HO-BNN RI
Example 728x250

ELTV SATU ||| JAKARTA – Sebuah unit apartemen di Sudirman Tower Condominium, Jakarta Selatan, diketahui menjadi clandestine laboratory atau pabrik gelap narkotika jaringan internasional. Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berhasil membongkar pabrik tersebut pada Jumat (16/1/2026).

Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Aldrin Hutabarat, mengatakan pabrik gelap tersebut memproduksi cairan vape yang mengandung narkotika golongan II jenis etomidate. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim gabungan BNN.

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

“Pengungkapan diawali pada Kamis (15/1) sekitar pukul 16.20 WIB. Tim gabungan melakukan penyelidikan dan pengembangan, hingga akhirnya mengamankan dua warga negara asing berinisial TK dan MK,” ujar Aldrin, dikutip dari ANTARA, Sabtu (17/1).

Baca Juga :  Sudah 5 Tahun, ELTV Satu Tebar Nasi Berkah Setiap Jumat

Aldrin menjelaskan, tim gabungan BNN yang terdiri dari Direktorat Interdiksi, Direktorat Psikotropika dan Prekursor, Direktorat Intelijen, serta Direktorat Penindakan dan Pengejaran, berkolaborasi dengan Bea Cukai melakukan pengawasan terhadap dugaan peredaran narkotika jaringan internasional di wilayah DKI Jakarta. Kecurigaan muncul saat petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengamati seorang WNA membawa satu koper dan tas ransel berisi 3.000 cartridge vape kosong menuju sebuah apartemen.

Berdasarkan pengakuan TK, dirinya diperintahkan oleh seseorang berinisial AD untuk datang ke Indonesia dengan dibekali uang operasional sebesar Rp6,39 juta. Bersama MK, TK kemudian meracik cairan etomidate untuk dimasukkan ke dalam cartridge vape di unit apartemen tersebut.

Di lokasi kejadian, petugas menemukan satu botol besar berisi cairan bening yang diduga mengandung etomidate yang disimpan di bawah lemari wastafel. Cairan tersebut dimasukkan ke dalam botol kaca berukuran enam liter bertuliskan Baron Philippe de Rothschild Mouton dengan volume mencapai 4.919,5 mililiter.

Baca Juga :  Di Cirebon Seorang Nenek Ditangkap Polisi Edarkan Obat Keras Tanpa Izin

Selain narkotika, tim gabungan juga mengamankan sejumlah barang bukti non-narkotika berupa 3.000 cartridge tank rokok elektrik, 3.000 penutup cartridge, satu botol tetes plastik warna hitam, satu corong plastik, serta uang tunai yang diduga digunakan untuk operasional. Uang tunai milik TK sebesar Rp6,39 juta dan 371 ringgit Malaysia, sedangkan milik MK sebesar Rp3,54 juta.

Barang bukti lain yang turut disita antara lain satu koper, tiga unit telepon seluler, dua tiket penerbangan, serta satu lembar bukti sewa unit apartemen yang dipesan melalui aplikasi daring.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal VII angka 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, junto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal subsider sesuai ketentuan KUHP terbaru. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  PNM Cabang Indramayu Kobarkan Semangat Pancasila dan “Beta Selalu Ada” di Momen HUT PNM ke-26

Melalui pengungkapan ini, BNN menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, khususnya jaringan internasional yang memanfaatkan modus baru seperti cairan vape. Aldrin juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan informasi terkait peredaran narkotika melalui layanan resmi BNN di nomor 184 atau kepada aparat penegak hukum setempat. ***

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90
Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin