ELTV SATU ||| KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan menyampaikan tanggapan resmi terkait kejadian kematian janin pasien atas nama Ny. IR di RSUD Linggajati pada 16 Juni 2025. Melalui tim audit Dinas Kesehatan, telah direkomendasikan untuk melaksanakan investigasi lebih lanjut oleh Majelis Disiplin Profesi di tingkat pusat. Untuk menjamin transparansi dan objektivitas, Pemkab memutuskan menonaktifkan sementara Direktur RSUD Linggajati selama proses investigasi berlangsung.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, dalam pertemuan resmi yang digelar di Ruang Rapat Linggarjati kepada sejumlah awak media, Kamis (17/7/2025).
Didampingi Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani, S.H., M.Kn, Pj Sekda Beni Prihayatno, S.Sos, M.Si, Komisi IV DPRD, Kepala Dinas Kesehatan dr. H. Edi Martono,MARS, BKPSDM, Ketua IDI, IDAI Kuningan, dan lainnya.
“Kami merasakan duka cita atas kejadian tersebut dan menyampaikan bela sungkawa serta simpati yang mendalam kepada keluarga pasien. Pemerintah Kabupaten Kuningan dan Rumah Sakit Umum Daerah akan terus memberikan dukungan moril kepada pihak keluarga pasien,” ujar Bupati Dian.