
Dalam sambutannya, Bupati Imron menegaskan bahwa pelaksanaan PTSL harus dilakukan secara bertanggung jawab, profesional, transparan, dan berorientasi pada hasil.
“Saya menekankan beberapa hal penting, di antaranya laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, jujur, dan profesional,” ujar Imron.
Ia juga mengingatkan seluruh panitia dan satgas agar memberikan pelayanan yang berkeadilan kepada masyarakat tanpa adanya diskriminasi.
“Berikan pelayanan yang transparan dan berkeadilan, tanpa membeda-bedakan masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, Bupati Imron menekankan pentingnya menjaga integritas dalam pelaksanaan program PTSL, terutama dengan menghindari segala bentuk pungutan liar yang dapat merusak kepercayaan publik.
“Hindari segala bentuk pungutan liar yang dapat mencederai kepercayaan publik dan merusak citra pemerintah,” lanjutnya.
Menurut Imron, keberhasilan program PTSL tidak hanya diukur dari pencapaian target jumlah sertifikat, tetapi juga dari ketepatan waktu penyelesaian, kualitas data pertanahan, serta minimnya permasalahan hukum di kemudian hari.
“Keberhasilan PTSL diukur dari capaian target, ketepatan waktu, kualitas data, dan minimnya permasalahan hukum di kemudian hari,” pungkasnya.
Panitia PTSL memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelaksanaan program, mulai dari pendataan, pengukuran, pengumpulan berkas, hingga pendampingan kepada masyarakat. Dengan peran tersebut, diharapkan proses sertifikasi tanah di Kabupaten Cirebon dapat berjalan tertib, transparan, dan akuntabel. ***


















