ELTV SATU ||| CIREBON – Bupati Cirebon, Drs. H. Imron, M.Ag didampingi Wakil Bupati
Cirebon, Hj. Wahyu Tjiptaningsih, SE, M.Si menyerahkan Surat Keputusan (SK)
Bupati Cirebon tentang Penetapan Masa Jabatan Kuwu di Kabupaten Cirebon.
Penyerahan Keputusan Bupati Cirebon kepada 406 kuwu
se-Kabupaten Cirebon dengan Nomor : 400.10.2.2/kep. 215-DPMD/2024 tanggal 8 Mei
2024 tentang Penetapan Masa Jabatan Kuwu di Kabupaten Cirebon, bertempat di
Ballroom Apita Hotel, Jum’at (10/5/2024).
Imron mengatakan, Publikasi Keputusan Bupati tersebut
berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Imron berpesan, dengan bertambahnya masa kerja para kuwu,
diharapkan dapat fokus bekerja melayani masyarakat, serta dapat memajukan
desanya masing-masing.
“Yang diberikan SK Bupati ada 406 kuwu, yang enam kuwu
dijabat oleh Pejabat Kuwu. Saya minta kepada para kuwu, harus fokus kerja untuk
memajukan desanya,” kata Imron.