Hal senada juga disampaikan Wakil Bupati Cirebon, Hj. Wahyu
Tjiptaningsih, ia juga berpesan agar penambahan masa kerja ini dapat digunakan
dengan sebaik-baiknya.
“Saya titip, penambahan masa jabatan gunakan dengan
sebaik-baiknya, layani masyarakat dengan setulus hati. Jangan pilih-pilih,”
kata Ayu, sapaan akrabnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Desa (DMPD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan S.STP., M.Si mengatakan,
penetapan masa jabatan kuwu di Kabupaten Cirebon ini tidak secara tiba-tiba
atau terburu-buru.
Melainkan, saya sudah mengkonsultasikan dengan Biro Hukum
Kementerian Dalam Negeri dengan Bagian Hukum Setda, Bagian Pemerintahan Setda,
juga Komisi 1 DPRD Kabupaten Cirebon.
“Kami sudah berkomunikasi dengan Biro Hukum Kemendagri
perihal tentang kebijakan di daerah untuk penetapan masa jabatan,” ujar Nanan. (Dilansir Dari Kominfo Kabupaten Cirebon)