Dalam rangkaian upacara tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuningan juga menghadirkan dua warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi. Keduanya bahkan diberikan remisi secara langsung dalam momentum peringatan detik-detik Proklamasi.
Dian menjelaskan, pemberian remisi dengan menghadirkan warga binaan dalam upacara tersebut merupakan sesuatu yang berbeda dibandingkan pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya.
“Biasanya sebelum detik-detik peringatan Proklamasi, kita bersama Forkopimda berkunjung ke Lapas. Tahun ini ada yang berbeda. Mereka dibawa ke upacara detik-detik peringatan Proklamasi dan setelah itu kita berikan remisi,” ungkapnya.
Menurut Dian, momentum tersebut memiliki makna penting karena kemerdekaan tidak hanya dimaknai bagi masyarakat secara umum, tetapi juga menjadi kesempatan bagi warga binaan untuk kembali menjalankan fungsi sosial di tengah masyarakat setelah menjalani proses pembinaan.
“Mereka kita lepas di hadapan para peserta upacara agar betul-betul kembali berfungsi sosial di masyarakat. Kita berharap masyarakat juga menerima mereka untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat,” tuturnya.
Dian menyebut, dua narapidana yang mendapatkan remisi dan hadir dalam upacara tersebut sebelumnya terlibat dalam perkara berbeda, yakni satu kasus pencurian dan satu kasus kekerasan.
“Yang tadi hadir ada dua. Satu kasus pencurian dan satu lagi kasus tindakan kekerasan. Alhamdulillah, mereka sudah dibina dan siap untuk berbaur kembali dengan masyarakat,” pungkasnya.
Momentum tersebut sekaligus menjadi pesan bahwa kemerdekaan harus dimaknai sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri, membangun kembali kehidupan sosial, serta memberikan ruang bagi setiap warga untuk kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat.(Heryanto)


















