Melalui surat edaran itu, Pemkab Kuningan mengimbau seluruh pelaku usaha toko swalayan, pedagang pasar rakyat, serta pelaku usaha sektor perdagangan lainnya di wilayah Kabupaten Kuningan untuk mulai mengambil langkah nyata dalam mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.
Ada empat poin utama yang ditekankan dalam kebijakan tersebut. Pertama, pelaku usaha diminta mengurangi penyediaan kantong belanja plastik sekali pakai secara bertahap kepada konsumen. Kedua, pelaku usaha didorong menggantinya dengan kantong belanja ramah lingkungan, seperti tas belanja pakai ulang atau bahan yang lebih mudah terurai.
Ketiga, pelaku usaha juga diharapkan aktif mengajak konsumen membawa tas belanja sendiri sebagai bagian dari edukasi dan pembiasaan perilaku ramah lingkungan. Keempat, seluruh pelaku usaha diminta berperan aktif mendukung gerakan pengurangan sampah plastik di Kabupaten Kuningan.
Pemkab Kuningan berharap surat edaran ini tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar diterapkan di lapangan sebagai bagian dari gerakan bersama menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.
Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuningan menegaskan komitmennya untuk mendorong transformasi kebiasaan konsumsi masyarakat dan menciptakan sistem perdagangan yang lebih peduli terhadap lingkungan.(Heryanto)


















