Dian juga memastikan, jika terdapat pejabat atau ASN yang terindikasi, maka akan dilakukan penanganan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
“Kalau ada yang terindikasi, tentu akan ada langkah-langkah dan sanksi sesuai SOP, setelah dibuktikan melalui kajian dari BNN,” tandasnya.
Sementara itu, perwakilan BNN, Agus, menyebut tes urine kali ini memang difokuskan pada jajaran pimpinan di lingkungan Pemkab Kuningan, meski secara ideal pihaknya berharap seluruh pejabat dapat mengikuti pemeriksaan serupa.
“Target hari ini adalah Bupati, Wakil Bupati, Sekda, seluruh kepala SKPD, termasuk para camat. Sebenarnya kami ingin seluruh pejabat di Kabupaten Kuningan bisa mengikuti tes urine ini,” ujarnya.
BNN menegaskan, hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan paling lambat dalam waktu 3×24 jam, sesuai prosedur dan standar operasional yang berlaku.
Selain itu, BNN RI dan BNN Kabupaten Kuningan juga menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan komitmen Pemkab Kuningan dalam upaya pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemerintahan.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pak Bupati beserta seluruh jajaran atas komitmennya untuk memastikan penyelenggara pemerintahan dan pelayan publik benar-benar bersih dari penyalahgunaan narkotika,” kata Agus.
BNN menilai langkah tersebut sejalan dengan upaya mewujudkan Kuningan BERSINAR (Bersih Narkoba) sekaligus mendukung pembangunan daerah sesuai semangat “Kuningan Melesat.”
Pelaksanaan tes urine ini menjadi penegasan bahwa upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Kuningan tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga dimulai dari internal pemerintahan sebagai contoh nyata integritas aparatur negara.(Heryanto)


















