Dalam kesempatan itu, Camat Kuningan juga menyoroti pentingnya kelengkapan administrasi perizinan. Beberapa permohonan sebelumnya sempat dikembalikan karena belum dilengkapi fotokopi KTP tetangga sekitar dan bukti kepemilikan tanah.
Ke depan, penandatanganan izin lingkungan wajib melampirkan fotokopi KTP tetangga di radius barat, timur, selatan, dan utara, serta bukti kepemilikan tanah. Apabila bangunan rumah tinggal dialihfungsikan menjadi dapur MBG dan telah memiliki IMB, maka perlu penyesuaian nomenklatur menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Selain itu, dapur juga wajib melengkapi dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dari Dishub dan Polres, dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau SPPL, termasuk pengelolaan IPAL dan kerja sama pengangkutan sampah dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Ia juga menegaskan bahwa pembuatan tempat penampungan sampah sementara (TPSS) di atas trotoar tidak diperbolehkan dan telah dihentikan.
Dokumen lain yang wajib dipenuhi antara lain Sertifikat Laik Operasi (SLO), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan, serta sertifikasi produk halal untuk bahan baku yang digunakan.
Sinkronisasi Data dan Pemberdayaan UMKM Lokal
Camat Kuningan juga menekankan pentingnya sinkronisasi Data Penerima Manfaat (DPM) sesuai Peraturan Kepala BGN Nomor 5 Tahun 2025 tentang pemetaan jumlah DPM di tiap dapur. Ia mengingatkan agar tidak terjadi ketimpangan jumlah penerima manfaat antar dapur, mengingat saat ini kuota maksimal dibatasi 2.500 penerima per dapur.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi bersama Koordinator Kecamatan SPPI guna menyelaraskan data sebelum Idul Fitri.
Terkait supplier, ia menegaskan bahwa ke depan tidak diperkenankan lintas kecamatan, tidak boleh mengambil dari investor besar maupun waralaba. Dapur MBG wajib memberdayakan UMKM lokal dengan produk yang memiliki merek, legalitas, dan tanggal kedaluwarsa yang jelas.
Selain itu, relawan dapur diwajibkan menjalani Medical Check Up (MCU) sebelum bekerja. Salinan hasil pemeriksaan kesehatan minimal 50 persen dari jumlah relawan harus disampaikan kepada pihak kecamatan.
Camat Kuningan menutup sambutannya dengan menyampaikan bahwa saat ini di tingkat kabupaten telah dibentuk Satgas Percepatan Pengawasan dan Pembinaan Dapur MBG (P3 MBG), yang akan diturunkan hingga tingkat kecamatan guna memaksimalkan fungsi koordinasi dan pengawasan.
“Kita ingin koordinasi berjalan maksimal agar program ini benar-benar tepat sasaran dan memberi manfaat luas bagi masyarakat,” pungkasnya. (Heryanto)


















