Langkah Strategis Bila BPSK Menolak Kuasa atau Pendampingan
Apabila BPSK menolak kuasa atau pendampingan LPKSM dengan alasan berpegang pada Kepmen 350/2001, langkah-langkah berikut dapat ditempuh:
1. Ajukan Keberatan Tertulis ke Ketua BPSK
Kirim surat keberatan resmi kepada Ketua BPSK dengan dasar bahwa:
- Dasar hukum utama adalah UUPK, bukan Kepmen;
- Pasal 44 ayat (3) UUPK menyatakan konsumen dapat diwakili oleh LPKSM;
- Penolakan BPSK bertentangan dengan Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, karena Kepmen tidak boleh bertentangan dengan UU.
2. Catat Keberatan dalam Berita Acara Sidang
Pastikan keberatan tersebut dicatat secara resmi dalam berita acara sidang BPSK. Catatan ini menjadi bukti penting jika dilakukan upaya hukum lanjutan di pengadilan.
3. Ajukan Keberatan ke Pengadilan Negeri
Berdasarkan Pasal 56 ayat (2) UUPK, pihak yang dirugikan oleh keputusan atau tindakan BPSK dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri dalam waktu 14 hari.
Penolakan BPSK dapat dianggap sebagai tindakan administratif yang melampaui kewenangan (onrechtmatige overheidsdaad).
4. Laporkan ke Direktorat PKTN, Kementerian Perdagangan
Sampaikan laporan ke Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) disertai:
- Kronologis kejadian penolakan;
- Salinan surat kuasa atau pendampingan;
- Dasar hukum (Pasal 44 ayat (3) UUPK);
- Bukti pelanggaran asas perlindungan konsumen.
Langkah ini penting untuk mendorong evaluasi dan pembaruan kebijakan di tingkat kementerian.
5. Dorong Pembentukan Forum atau Aliansi LPKSM
Bentuk forum komunikasi antar-LPKSM untuk mengajukan usulan revisi resmi Kepmen 350/2001 kepada Menteri Perdagangan melalui Direktorat PKTN, dilengkapi dengan analisis yuridis dan akademik.
6. Usulkan Surat Edaran Dirjen PKTN atau Menteri
Dorong penerbitan Surat Edaran (SE) yang menegaskan bahwa:
“Dalam pelaksanaan sidang BPSK, konsumen berhak didampingi atau diwakili oleh LPKSM sesuai Pasal 44 ayat (3) UUPK.”
Surat edaran ini dapat menjadi solusi cepat sambil menunggu revisi Kepmen dilakukan.
Secara hukum, pemberian kuasa di BPSK diperbolehkan dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Kepmenperindag No. 350/MPP/Kep/12/2001. Namun, hak pendampingan oleh LPKSM merupakan hak yang lebih luas dan dijamin langsung oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sehingga tidak boleh dibatasi oleh peraturan yang lebih rendah.
Oleh karena itu, BPSK seharusnya menyesuaikan praktiknya dengan ketentuan dalam UUPK, dan Kementerian Perdagangan perlu melakukan pembaruan terhadap Kepmen 350 agar selaras dengan perkembangan hukum serta kebutuhan perlindungan konsumen saat ini.
Langkah revisi ini akan memperkuat peran LPKSM sekaligus memastikan bahwa konsumen Indonesia memperoleh akses keadilan yang setara, cepat, dan efektif, sebagaimana amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Oleh: Rocheli, S.Kom
Sekretaris Umum
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Mayarakat
Kestria Cakra Adipati Nusantara
Disclaimer:
Tulisan ini bersifat edukatif dan informatif, bukan merupakan nasihat hukum individual. Pembaca disarankan berkonsultasi langsung dengan penasihat hukum atau lembaga berwenang jika menghadapi persoalan serupa di lapangan.