Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
Hukum & KriminalKolom & FeatureNews

Dasar Hukum Surat Kuasa dan Pendampingan oleh LPKSM dalam Sidang BPSK

96
×

Dasar Hukum Surat Kuasa dan Pendampingan oleh LPKSM dalam Sidang BPSK

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi
Example 728x250

Langkah Strategis Bila BPSK Menolak Kuasa atau Pendampingan

Apabila BPSK menolak kuasa atau pendampingan LPKSM dengan alasan berpegang pada Kepmen 350/2001, langkah-langkah berikut dapat ditempuh:

1. Ajukan Keberatan Tertulis ke Ketua BPSK

Kirim surat keberatan resmi kepada Ketua BPSK dengan dasar bahwa:

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah
  • Dasar hukum utama adalah UUPK, bukan Kepmen;
  • Pasal 44 ayat (3) UUPK menyatakan konsumen dapat diwakili oleh LPKSM;
  • Penolakan BPSK bertentangan dengan Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, karena Kepmen tidak boleh bertentangan dengan UU.

2. Catat Keberatan dalam Berita Acara Sidang

Pastikan keberatan tersebut dicatat secara resmi dalam berita acara sidang BPSK. Catatan ini menjadi bukti penting jika dilakukan upaya hukum lanjutan di pengadilan.

Baca Juga :  7847 Tenaga Kerja Tersalurkan Berkat Job Fair Talenta Job

3. Ajukan Keberatan ke Pengadilan Negeri

Berdasarkan Pasal 56 ayat (2) UUPK, pihak yang dirugikan oleh keputusan atau tindakan BPSK dapat mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri dalam waktu 14 hari.
Penolakan BPSK dapat dianggap sebagai tindakan administratif yang melampaui kewenangan (onrechtmatige overheidsdaad).

4. Laporkan ke Direktorat PKTN, Kementerian Perdagangan

Sampaikan laporan ke Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) disertai:

  • Kronologis kejadian penolakan;
  • Salinan surat kuasa atau pendampingan;
  • Dasar hukum (Pasal 44 ayat (3) UUPK);
  • Bukti pelanggaran asas perlindungan konsumen.

Langkah ini penting untuk mendorong evaluasi dan pembaruan kebijakan di tingkat kementerian.

5. Dorong Pembentukan Forum atau Aliansi LPKSM

Bentuk forum komunikasi antar-LPKSM untuk mengajukan usulan revisi resmi Kepmen 350/2001 kepada Menteri Perdagangan melalui Direktorat PKTN, dilengkapi dengan analisis yuridis dan akademik.

Baca Juga :  Danramil 1712/Jatiwangi Hadiri Sosialisasi Penerapan Jam Malam untuk Pelajar di SMAN 1 Jatiwangi

6. Usulkan Surat Edaran Dirjen PKTN atau Menteri

Dorong penerbitan Surat Edaran (SE) yang menegaskan bahwa:

“Dalam pelaksanaan sidang BPSK, konsumen berhak didampingi atau diwakili oleh LPKSM sesuai Pasal 44 ayat (3) UUPK.”

Surat edaran ini dapat menjadi solusi cepat sambil menunggu revisi Kepmen dilakukan.


Secara hukum, pemberian kuasa di BPSK diperbolehkan dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Kepmenperindag No. 350/MPP/Kep/12/2001. Namun, hak pendampingan oleh LPKSM merupakan hak yang lebih luas dan dijamin langsung oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sehingga tidak boleh dibatasi oleh peraturan yang lebih rendah.

Oleh karena itu, BPSK seharusnya menyesuaikan praktiknya dengan ketentuan dalam UUPK, dan Kementerian Perdagangan perlu melakukan pembaruan terhadap Kepmen 350 agar selaras dengan perkembangan hukum serta kebutuhan perlindungan konsumen saat ini.

Langkah revisi ini akan memperkuat peran LPKSM sekaligus memastikan bahwa konsumen Indonesia memperoleh akses keadilan yang setara, cepat, dan efektif, sebagaimana amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen.


Oleh: Rocheli, S.Kom
Sekretaris Umum
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Mayarakat
Kestria Cakra Adipati Nusantara

Disclaimer:
Tulisan ini bersifat edukatif dan informatif, bukan merupakan nasihat hukum individual. Pembaca disarankan berkonsultasi langsung dengan penasihat hukum atau lembaga berwenang jika menghadapi persoalan serupa di lapangan.

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin