ELTV SATU ||| JAKARTA – Praktik penarikan kendaraan oleh oknum debt collector (DC) masih menjadi persoalan hukum yang meresahkan masyarakat. Aksi penarikan yang dilakukan sepihak, bahkan dengan cara memaksa di jalan raya, sering kali melanggar prosedur dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang seharusnya melindungi konsumen.
Menurut Rocheli, Sekretaris Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan pengurus Lembaga Bantuan Hukum Kesatria Cakra Adipati Nusantara, tindakan penarikan kendaraan hanya dapat dilakukan apabila terdapat jaminan fidusia yang terdaftar secara resmi pada Kementerian Hukum dan HAM.
“Tanpa fidusia, kendaraan secara hukum masih milik debitur. Perusahaan pembiayaan tidak memiliki hak eksekutorial untuk menarik kendaraan. Jika penarikan tetap dipaksakan, itu melanggar hukum dan dapat berpotensi pidana,” tegas Rocheli.
Fidusia Sebagai Dasar Eksekusi yang Sah
Fidusia adalah jaminan kebendaan berdasarkan UU No. 42 Tahun 1999 yang memberikan hak eksekusi kepada perusahaan pembiayaan. Namun, hak tersebut baru berlaku apabila sertifikat fidusia telah terdaftar dengan sah.
Fidusia memberikan:
- Hak eksekutorial kepada perusahaan pembiayaan,
- Pengalihan kepemilikan secara hukum kepada kreditur,
- Perlindungan hukum bagi perusahaan dan debitur.
Tanpa pendaftaran fidusia, perusahaan pembiayaan hanya memiliki hak perdata biasa, bukan hak untuk menarik kendaraan secara fisik.
Aspek Perdata: Penarikan Tanpa Fidusia adalah PMH
Hubungan debitur dan kreditur berada dalam ranah perdata, mengikat kedua belah pihak berdasarkan Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata.
Jika terjadi tunggakan, penyelesaian hukum dilakukan melalui:
- Gugatan perdata, atau
- Permohonan penetapan pengadilan.
Memaksakan penarikan tanpa dasar fidusia termasuk perbuatan melawan hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
“Kendaraan tidak boleh ditarik tanpa dasar hukum yang sah. Perusahaan pembiayaan harus melalui proses perdata karena tidak punya hak eksekusi,” jelas Rocheli.
Putusan MK: Eksekusi Harus Melalui Jalur Hukum
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa eksekusi fidusia hanya dapat dilakukan jika:
- Debitur bersedia menyerahkan secara sukarela, atau
- Ada penetapan pengadilan.
Putusan ini memberikan perlindungan kepada masyarakat dari tindakan penarikan sepihak.
Penarikan Tanpa Fidusia Berpotensi Pidana
Selain melanggar hukum perdata, penarikan kendaraan tanpa fidusia dapat mengarah pada tindak pidana apabila disertai kekerasan atau ancaman.
Beberapa pasal yang dapat dikenakan kepada oknum DC antara lain:












