- Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,
- Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,
- Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Debitur yang menjadi korban juga dapat menggugat secara perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, dengan tuntutan ganti rugi dan pemulihan hak atas kendaraan yang ditarik secara tidak sah.
Tanggung Jawab Perusahaan Pembiayaan
Perusahaan pembiayaan bertanggung jawab atas seluruh tindakan debt collector yang bekerja di bawahnya.
Menurut ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penagihan wajib dilakukan dengan etika dan prosedur yang manusiawi. Jika ditemukan pelanggaran, OJK berhak menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin operasional.
Tidak mendaftarkan fidusia sama saja dengan mengabaikan prinsip dasar perlindungan hukum dalam pembiayaan. Ketika perusahaan tetap menarik kendaraan tanpa dasar fidusia, maka mereka tidak hanya kehilangan hak eksekusi, tetapi juga berpotensi digugat karena merampas hak kepemilikan orang lain.
Hak Debitur untuk Menolak
Debitur memiliki hak untuk menolak penarikan kendaraan apabila penagih tidak dapat menunjukkan sertifikat fidusia, surat tugas resmi, serta identitas yang jelas.
Dalam situasi demikian, masyarakat dapat:
- Melapor ke OJK atau Lembaga Perlindungan Konsumen untuk perlindungan konsumen,
- Melapor ke Kepolisian apabila terjadi unsur kekerasan,
- Mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk menuntut ganti rugi dan pemulihan hak.
Kesimpulan: Keadilan Tidak Bisa Dijalankan di Jalanan
Pada dasarnya, perjanjian pembiayaan hanyalah dasar hubungan perdata, bukan dasar untuk melakukan tindakan eksekusi fisik terhadap barang. Tanpa fidusia yang sah, perusahaan pembiayaan tidak memiliki kekuatan hukum untuk menarik kendaraan secara sepihak. Apabila tindakan tersebut tetap dilakukan, maka hal itu dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, bahkan bisa berlanjut ke ranah pidana.
Penegakan hukum tidak dapat dilakukan di jalanan oleh pihak swasta. Negara telah menyediakan mekanisme yang sah melalui pengadilan agar setiap pihak mendapatkan keadilan yang seimbang antara hak kreditur dan perlindungan terhadap debitur.
Oleh: Rocheli
Sekretaris Umum
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat dan Lembaga Bantuan Hukum Kesatria Cakra Adipati Nusantara
Disclaimer:
Tulisan ini bersifat edukatif dan informatif, bukan merupakan nasihat hukum individual. Pembaca disarankan berkonsultasi langsung dengan penasihat hukum atau lembaga berwenang jika menghadapi persoalan serupa di lapangan.