- Pasal 365 KUHP – pencurian dengan kekerasan
- Pasal 368 KUHP – pemerasan
- Pasal 335 KUHP – perbuatan tidak menyenangkan
“Jika debt collector menggunakan intimidasi atau kekerasan, aparat penegak hukum berwenang penuh untuk memproses secara pidana,” tegas Rocheli.
Tanggung Jawab Perusahaan Pembiayaan
Perusahaan pembiayaan bertanggung jawab atas seluruh tindakan DC yang dipekerjakannya. Berdasarkan ketentuan OJK, penagihan wajib dilakukan secara etis, manusiawi, dan sesuai prosedur.
Sanksi bagi perusahaan yang melanggar dapat berupa:
- Peringatan tertulis,
- Pembekuan kegiatan usaha,
- Hingga pencabutan izin operasional.
“Tidak mendaftarkan fidusia berarti perusahaan mengabaikan kewajiban hukumnya. Penarikan tanpa fidusia adalah bentuk pelanggaran serius,” kata Rocheli.
Hak Debitur dalam Menghadapi Penarikan
Debitur berhak menolak penarikan kendaraan jika DC tidak dapat menunjukkan:
- Sertifikat fidusia,
- Surat tugas dan surat kuasa resmi,
- Kartu identitas yang valid.
Debitur dapat melakukan langkah-langkah berikut:
- Melapor ke OJK atau LPKSM,
- Melapor ke kepolisian jika terdapat unsur pidana,
- Mengajukan gugatan perdata untuk ganti rugi akibat penarikan tidak sah.
Kesimpulan: Eksekusi Tidak Bisa Dilakukan di Jalanan
Rocheli menegaskan bahwa perjanjian pembiayaan bukanlah dasar untuk melakukan tindakan eksekusi fisik.
“Keadilan tidak bisa dijalankan di jalanan. Negara menyediakan mekanisme hukum yang jelas melalui pengadilan. Tanpa fidusia, perusahaan tidak berhak menarik kendaraan,” ungkapnya.
Penarikan tanpa fidusia merupakan perbuatan melawan hukum, dan ketika disertai kekerasan, dapat berubah menjadi tindak pidana.
Disclaimer:
Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan informasi publik. Tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum individual. Pembaca dianjurkan berkonsultasi dengan ahli atau lembaga berwenang jika menghadapi persoalan serupa.
Editor:
Yayah












