Hukum sebagai Penyeimbang
Hukum hadir untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan dan ketertiban. Aparat penegak hukum memiliki kewajiban ganda: melindungi hak rakyat untuk menyampaikan pendapat sekaligus menindak tegas setiap bentuk kriminalitas. Persoalannya, hukum seringkali ditafsirkan secara ekstrem: terlalu represif hingga membungkam, atau sebaliknya, terlalu longgar hingga membiarkan tindak pidana berlindung di balik nama demokrasi.
Demo, penjarahan, dan hukum adalah tiga elemen yang saling berhubungan namun tidak bisa disamakan. Demo adalah hak, penjarahan adalah kejahatan, dan hukum adalah penyeimbang. Yang dibutuhkan adalah kesadaran kolektif: masyarakat menyampaikan aspirasi dengan tertib, sementara negara menjamin kebebasan itu tanpa membiarkan hukum dilanggar.
Dengan demikian, demokrasi dapat hidup tanpa harus mengorbankan rasa aman dan ketertiban umum.
Oleh: Y.S. Marlin, S.H., M.H.
Pengamat Hukum Dan Selaku Pengawas di LBH Cakra Adipati Nusantara




 
									








