Scroll ke bawah
banner 300x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
NewsTNI & POLRI

Dendam Berujung Maut di TNGC Kuningan, Pria Asal Cirebon Tewas di Tangan Teman Sendiri

65
×

Dendam Berujung Maut di TNGC Kuningan, Pria Asal Cirebon Tewas di Tangan Teman Sendiri

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Saat korban sudah terjatuh, pelaku diduga kembali menghantam bagian belakang kepala korban menggunakan batu sebanyak dua kali.

Kekerasan berlanjut ketika korban membalikkan tubuh dalam posisi telentang. Pelaku diduga melemparkan batu berukuran sedang ke arah wajah korban sebanyak tiga kali.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius, di antaranya patah tulang leher, patah tulang hidung, serta luka berlubang di bagian belakang kepala.

Setelah melakukan dugaan penganiayaan tersebut, pelaku disebut melepas baju berwarna kuning milik korban dan menggunakannya untuk menutupi wajah korban. AM kemudian meninggalkan lokasi dan kembali ke rumahnya di wilayah Cirebon.

Baca Juga :  Pemkab Kuningan Siapkan Imbauan THR dan Gelar Operasi Pasar Jelang Lebaran

Diburu Kurang dari 24 Jam

Petunjuk dari olah TKP, identifikasi korban, serta rekaman CCTV menjadi bekal Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kuningan untuk memburu terduga pelaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil. AM berhasil diamankan di Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad dilaporkan.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, meliputi pakaian korban yang berlumuran darah, helm milik korban, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat, dan satu unit sepeda motor Yamaha Lexi.

Baca Juga :  Menghormati Kehidupan, Menyiapkan Peristirahatan Terakhir: TPU Cantilan Mulai Dibangun

Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian serta mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan David meninggal dunia.

Atas dugaan perbuatannya, AM disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Baca Juga :  Bupati Kuningan Prihatin Korban TPPO, Warga Diminta Waspada Jebakan Kerja Ilegal

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perselisihan dan dendam pribadi dapat berujung pada konsekuensi fatal. Meski demikian, dugaan keterlibatan AM tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Polisi masih mengusut perkara tersebut untuk memastikan pertanggungjawaban hukum atas kematian korban.(Heryanto)

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90
Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin