Saat korban sudah terjatuh, pelaku diduga kembali menghantam bagian belakang kepala korban menggunakan batu sebanyak dua kali.
Kekerasan berlanjut ketika korban membalikkan tubuh dalam posisi telentang. Pelaku diduga melemparkan batu berukuran sedang ke arah wajah korban sebanyak tiga kali.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius, di antaranya patah tulang leher, patah tulang hidung, serta luka berlubang di bagian belakang kepala.
Setelah melakukan dugaan penganiayaan tersebut, pelaku disebut melepas baju berwarna kuning milik korban dan menggunakannya untuk menutupi wajah korban. AM kemudian meninggalkan lokasi dan kembali ke rumahnya di wilayah Cirebon.
Diburu Kurang dari 24 Jam
Petunjuk dari olah TKP, identifikasi korban, serta rekaman CCTV menjadi bekal Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kuningan untuk memburu terduga pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil. AM berhasil diamankan di Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad dilaporkan.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, meliputi pakaian korban yang berlumuran darah, helm milik korban, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat, dan satu unit sepeda motor Yamaha Lexi.
Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian serta mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan David meninggal dunia.
Atas dugaan perbuatannya, AM disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perselisihan dan dendam pribadi dapat berujung pada konsekuensi fatal. Meski demikian, dugaan keterlibatan AM tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Polisi masih mengusut perkara tersebut untuk memastikan pertanggungjawaban hukum atas kematian korban.(Heryanto)

















