ELTV SATU ||| ARTIKEL – Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan. Ketentuan Penagihan (Pasal 60 sampai Pasal 62)
Prinsip Umum
a) Penagihan wajib sesuai norma masyarakat dan ketentuan hukum
b) Tidak boleh melakukan tindakan yang bersifat mengancam, menyakiti, atau mempermalukan konsumen, termasuk tekanan fisik/verbal atau intimidasi psikologis
c) Penagihan hanya boleh dilakukan kepada konsumen itu sendiri, tidak boleh melibatkan pihak ketiga seperti keluarga atau teman
Waktu dan Tempat Penagihan
a) Hanya boleh dilakukan dari Senin hingga Sabtu, pukul 08.00–20.00 waktu setempat
b) Penagihan di tempat selain domisili yang disepakati atau di luar waktu tersebut hanya boleh jika ada persetujuan tertulis atau perjanjian khusus antara PUJK dan Konsumen