Sanksi atas Pelanggaran
PUJK yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif, antara lain:
- Peringatan tertulis
- Denda hingga Rp15 miliar
- Pembatasan atau penghentian kegiatan usaha
- Pencabutan izin usaha bila pelanggaran bersifat berat atau berulang.
Penutup
Peraturan OJK No. 22 Tahun 2023 menjadi jaminan perlindungan bagi konsumen agar terhindar dari praktik penagihan yang tidak etis. Masyarakat yang merasa mengalami intimidasi atau pelanggaran berhak melapor ke OJK atau meminta pendampingan ke LPKSM.
Aturan ini tidak hanya memperkuat perlindungan konsumen, tetapi juga mendorong Pelaku Usaha Jasa Keuangan menerapkan praktik bisnis yang sehat, etis, dan berkeadilan.
Oleh: Rockheli, S.Kom
Sekretaris Umum LPKSM Kesatria Cakra Adipati Nusantara
Disclaimer: Artikel ini disusun sebagai opini/analisis hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tulisan ini tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum yang bersifat mengikat dan bukan merupakan nasihat hukum resmi.




 
									








