Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
Hukum & KriminalKolom & FeatureNews

Debt Collector Wajib Bersertifikat Bidang Penagihan dan Terdaftar di OJK

108
×

Debt Collector Wajib Bersertifikat Bidang Penagihan dan Terdaftar di OJK

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi
Example 728x250

Sanksi atas Pelanggaran

PUJK yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif, antara lain:

  • Peringatan tertulis
  • Denda hingga Rp15 miliar
  • Pembatasan atau penghentian kegiatan usaha
  • Pencabutan izin usaha bila pelanggaran bersifat berat atau berulang.

Penutup

Peraturan OJK No. 22 Tahun 2023 menjadi jaminan perlindungan bagi konsumen agar terhindar dari praktik penagihan yang tidak etis. Masyarakat yang merasa mengalami intimidasi atau pelanggaran berhak melapor ke OJK atau meminta pendampingan ke LPKSM.

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

Aturan ini tidak hanya memperkuat perlindungan konsumen, tetapi juga mendorong Pelaku Usaha Jasa Keuangan menerapkan praktik bisnis yang sehat, etis, dan berkeadilan.

Baca Juga :  Libur Akhir Pekan, Kapolres Majalengka Bersama PJU Pantau Obyek Wisata dan Pengecekan Polsek

Oleh: Rockheli, S.Kom
Sekretaris Umum LPKSM Kesatria Cakra Adipati Nusantara

Disclaimer: Artikel ini disusun sebagai opini/analisis hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tulisan ini tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum yang bersifat mengikat dan bukan merupakan nasihat hukum resmi.

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin