Pelaksanaan oleh Pihak Kompeten
c) Penagihan hanya boleh dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi dan memahami hukum serta etika penagihan, baik oleh PUJK sendiri atau oleh pihak ketiga yang memenuhi persyaratan hukum
d) Jika PUJK menggunakan pihak ketiga (misalnya debt collector), maka pihak tersebut wajib berbentuk badan hukum, memiliki izin instansi terkait, serta SDM yang bersertifikat dibidang penagihan dan terdaftar di OJK
e) Namun tanggung jawab tetap berada di tangan PUJK yang mempekerjakannya
Sanksi Pelanggaran
Jika terjadi pelanggaran PUJK bisa dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga denda administratif sampai Rp 15 miliar, bahkan pencabutan izin usaha tergantung tingkat pelanggaran. ***