Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
Artikel

Dept Collector Wajib Bersertifikat Bidang Penagihan

26
×

Dept Collector Wajib Bersertifikat Bidang Penagihan

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

 



Pelaksanaan oleh Pihak Kompeten

c) Penagihan hanya boleh dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi dan memahami hukum serta etika penagihan, baik oleh PUJK sendiri atau oleh pihak ketiga yang memenuhi persyaratan hukum

d) Jika PUJK menggunakan pihak ketiga (misalnya debt collector), maka pihak tersebut wajib berbentuk badan hukum, memiliki izin instansi terkait, serta SDM yang bersertifikat dibidang penagihan dan terdaftar di OJK

e) Namun tanggung jawab tetap berada di tangan PUJK yang mempekerjakannya

Sanksi Pelanggaran

Jika terjadi pelanggaran PUJK bisa dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga denda administratif sampai Rp 15 miliar, bahkan pencabutan izin usaha tergantung tingkat pelanggaran. ***

Example 728x250
Baca Juga :  Hukum Pengibaran Bendera One Piece di Bulan Agustus Dalam Unsur Mens Rea
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250