ELTV SATU ||| MAJALENGKA – Jika seorang Kepala Desa diketahui selingkuh, hal ini bisa menimbulkan dampak serius, baik secara sosial maupun hukum, Kepala Desa adalah pejabat publik dan panutan masyarakat. Perilaku selingkuh bisa dianggap mencoreng citra dan kepercayaan warga. Bisa memicu konflik sosial di masyarakat, apalagi jika pihak-pihak terkait juga merupakan warga desa. Dan Jika Kepala Desa menggunakan fasilitas kendaraan desa untuk kepentingan pribadi, apalagi untuk perselingkuhan, maka ini adalah penyalahgunaan wewenang dan aset negara, dan bisa dikenai sanksi.
Inisial (RW) selaku Oknum Kepala Desa, Desa Randegan Kulon Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka tertangkap basah, pada jam 12 malam hari berada disalah satu rumah janda beranak dua berinisial (AN), di Desa Ranji Kulon Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka, Senin 02 Juni 2025.