Scroll ke bawah
banner 325x300
banner 160x600
banner 160x600
Example 728x250
DaerahNews

Di Majalengka Oknum Kades Diduga Digrebek Warga Dirumah Janda Anak Dua

676
×

Di Majalengka Oknum Kades Diduga Digrebek Warga Dirumah Janda Anak Dua

Sebarkan artikel ini
Example 728x250

Beberapa perwakilan warga desa Ranji Kulon beserta dua Linmas, berikut media ini mendatangi rumah janda anak dua tersebut, yang sedang dikunjungi oleh oknum Kepala Desa Randegan Kulon.

Oknum Kepala Desa yang menggunakan pasilitas kendaraan roda dua berplat merah milik pemerintahan Desa Randegan Kulon Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka, mendatangi Janda anak dua, ketika ditanya warga iya mengatakan, bahwa kedatangannya hanya sekedar mengantarkan makanan.

Pasang Iklan Disini Scroll ke Bawah
idth="300"
Scroll ke Bawah

“Saya datang kesini kerumah janda ini hanya sekedar mengantarkan makanan,” ucap Inisial (RW)

Baca Juga :  Dandim 0617/Majalengka Laksanakan Kunjungan Kerja ke Koramil 1707/Lemahsugih

Salah-satu warga yang berada dilokasi menyampaikan, ada suatu kejanggalan mengapa hanya untuk sekedar mengantar makanan sampai larut malam. Sedangkan posisi pintu rumah dalam keadaan tertutup terkunci rapat, kendaraan dinas Oknum Kepala Desa ditemukan posisi di dalam garasi yang tertutup rapat, dan jangan sampai jawabanya dijadikan suatu alasan, untuk menutupi agar tidak terkesan akan melakukan hal-hal yang diduga tidak senonoh.

“Yang didatangi adalah rumah janda dan datangnya malam hari, sungguh tidak baik kalau dilihat umum atau warga lainnya, seharusnya oknum kepala desa lebih paham apa itu etika dalam berkunjung,” cetus salah-satu warga.

Baca Juga :  Malam Ini Mapolres Kota Tegal Dikepung Massa, Situasi Memanas

Ditempat Terpisah, Marlin, S.H selaku pengawas di Lembaga Bantuan Hukum Adipati ketika dimintai tanggapan, iya mengatakan, kalau dilihat dari Aspek Hukum & Pelanggaran atas Penggunaan Aset Desa, seperti Kendaraan dinas (misalnya mobil/motor desa) adalah fasilitas negara yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas. Menggunakan kendaraan tersebut untuk keperluan pribadi, apalagi untuk perbuatan tidak bermoral seperti selingkuh, bisa dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan aset negara.

Baca Juga :  Kadiv Humas Tegaskan Masyarakat tak Boleh Ragu, Untuk Segara Laporkan Aksi Premaniame Melalui Call Center atau WA Aduan

Hal itu merujuk kepada Undang-undang Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. dan dalam Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama Pasal 29: Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya.

“Jika ada unsur korupsi dalam penggunaan anggaran (misalnya biaya bensin, servis, dll.), bisa dijerat dengan UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).” Tutur Marlin.

(Vicky)

Example 728x250
banner 200x800
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250

Jangan Copy Paste Tanpa Izin