Terkait hasil penjualan kayu, warga menyebut adanya informasi bahwa nilai kayu dari pohon yang ditebang mencapai sekitar Rp30 juta. Namun hingga kini belum ada penjelasan rinci mengenai aliran dana tersebut.
“Kami ingin tahu uang itu masuk ke mana. Apakah ke bendahara lama yang menghilang atau ke kas desa yang baru. Tidak ada rincian yang disampaikan,” ungkap salah satu warga.
Menanggapi polemik yang berkembang, Kepala Desa Maja Utara, Didi Juhadi, menyatakan bahwa pihaknya telah menghentikan penebangan pohon secara permanen.
“Penebangan kayu besar di pinggir lapangan Maja Utara kami hentikan. Dari empat pohon besar, dua memang sudah terlanjur ditebang. Kami akan melakukan reklamasi dengan menanam pohon berukuran besar agar dapat segera menggantikan fungsi pohon yang hilang,” jelasnya.
Namun ketika dimintai keterangan lebih lanjut mengenai keberadaan bendahara desa serta dugaan penyalahgunaan dana desa, Didi Juhadi memilih tidak memberikan penjelasan.
Warga berharap pemerintah desa segera menyelesaikan seluruh persoalan internal, meningkatkan keterbukaan informasi, dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan Desa Maja Utara.
(Vicky)


















