ELTV SATU ||| JAKARTA – Kasus pengalihan objek jaminan fidusia tanpa izin yang menjerat Imam Safi’i dan berujung pada vonis 1 tahun 2 bulan penjara mendapat perhatian dari LPKSM ADIPATI. Putusan tersebut sebelumnya dibacakan secara terbuka oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Agus Cakra Nugraha. Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Namun, LPKSM ADIPATI menegaskan bahwa sorotan yang muncul bukan soal berpihak pada kreditur atau debitur, melainkan berpihak pada hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Rocheli, S.Kom, selaku Sekretaris Umum LPKSM ADIPATI, menyampaikan bahwa persoalan fidusia tidak dapat dilepaskan dari kewajiban formal yang harus dipenuhi oleh kreditur sejak awal perjanjian dibuat. LPKSM ADIPATI menilai bahwa setiap penerapan pasal pidana terkait fidusia harus terlebih dahulu memastikan bahwa prosedur pembentukan dan pendaftaran jaminan fidusia telah dilakukan sesuai aturan.
“Fidusia itu memang lembaga hukum yang sah, tetapi keberlakuannya tidak otomatis hanya karena disebut dalam perjanjian kredit. Harus ada Akta Jaminan Fidusia yang dibuat oleh notaris serta pendaftarannya di Kemenkumham hingga terbit Sertifikat Jaminan Fidusia. Jika itu tidak dipenuhi, maka tidak ada jaminan fidusia yang sah secara hukum,” tegas Rocheli.
LPKSM ADIPATI menambahkan bahwa proses pembuatan Akta Jaminan Fidusia menurut hukum wajib dilakukan dengan menghadirkan kedua belah pihak, yaitu debitur dan kreditur untuk menandatangani akta di hadapan notaris. Penandatanganan ini tidak dapat sepenuhnya dialihkan atau diwakilkan melalui kuasa sepihak, apalagi jika kuasa tersebut berasal dari klausula baku yang merugikan konsumen.
LPKSM ADIPATI menilai bahwa praktik penggunaan klausula baku yang memberi kuasa penuh kepada kreditur dalam pengurusan fidusia berpotensi bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen, terutama jika konsumen tidak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai konsekuensi hukum
“Pemberian kuasa yang dipaksakan dalam perjanjian standar adalah bagian dari klausula baku yang dilarang oleh Pasal 18 UUPK. Klausula seperti itu batal demi hukum. Konsumen tidak boleh ditempatkan sebagai pihak yang hanya mengikuti aturan sepihak tanpa transparansi,” ujar Rocheli.
LPKSM ADIPATI juga mengingatkan bahwa penerapan Pasal 36 UU Fidusia sebagai dasar pidana harus memenuhi unsur adanya jaminan fidusia yang sah. Tanpa akta dan sertifikat fidusia, unsur tersebut tidak terpenuhi sehingga tindakan konsumen tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai pengalihan objek jaminan fidusia.
“LPKSM ADIPATI tidak berpihak kepada debitur maupun kreditur. Yang kami tekankan adalah kepatuhan terhadap prosedur hukum. Jika kreditur tidak menjalankan kewajiban administratif dan legalnya, maka proses penegakan hukum harus dilihat secara objektif, bukan hanya menyalahkan satu pihak,” katanya.
Dengan sorotan ini, LPKSM ADIPATI berharap kasus-kasus serupa dapat menjadi evaluasi bagi pelaku usaha pembiayaan untuk lebih taat hukum, serta menjadi edukasi bagi masyarakat agar memahami hak dan kewajiban dalam setiap perjanjian kredit yang melibatkan jaminan fidusia. (YAYAH)












