ELTV SATU ||| KUNINGAN – Penanganan kasus dugaan perbuatan asusila yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Padamenak, berinisial R, dinilai lamban. Padahal, surat petisi permohonan pemberhentian Kades R, yang ditujukan kepada Bupati Kuningan, Dian Rahmat Yanuar, telah dikirim hampir sebulan lalu, tepatnya sejak 7 Oktober 2025.
Salah seorang warga Padamenak, Didik Budianto, yang mewakili aspirasi warga lainnya, menilai lambannya respons pemerintah daerah menunjukkan kurangnya keberpihakan terhadap keresahan masyarakat.
“Apapun alasannya, kalau sudah sebulan belum ada kepastian, saya menilai kerja aparatur terkesan lamban, tidak mementingkan keinginan rakyat. Rakyat tidak minta proyek, tidak minta yang aneh-aneh, cuma minta Bupati memberhentikan Kepala Desa Padamenak yang sudah bikin resah karena tindakan asusilanya merusak kebahagiaan rumah tangga warganya,” ujar Didik.
Sementara itu, warga lainnya, Kadil, menyampaikan kekesalannya dengan nada doa agar aparat yang tidak tegas turut merasakan akibatnya.
“Kalau unsur pemerintah daerah secara etika dan moral membenarkan perbuatan asusila kades, mudah-mudahan pejabat yang menangani kasus ini kena azab. Biar mereka merasakan bagaimana jadi korban yang istrinya selingkuh,” ujar Kadil dengan nada geram.
Menindaklanjuti keberadaan surat petisi yang ditujukan kepada Bupati Kuningan, pihak Sekretariat Bupati menyebutkan bahwa hingga saat ini surat petisi warga Padamenak belum diterima. Hal serupa juga disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Wahyu Hidayah, yang menyatakan belum ada surat masuk terkait petisi tersebut.
Sementara itu, ketika hal ini dikonfirmasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan, Kepala Dinas Budi Alimudin dikabarkan tidak berada di tempat. ( HERYANTO/DIDIK )


















