
“Tadi pagi saya dapat santunan langsung dari inisial (S) pengusaha galian yaitu sebuah amplop, namun yang menerima mertua saya. Ketika kami buka isi dari amplop tersebut uang lembaran kertas 50 ribuan dengan jumlah 400 ribu rupiah. Dan siang menjelang sorenya cucu dari inisial (S) mengirimkan lagi sembako berupa telor satu kantong kurang lebih beratnya 1 Kilo gram, minyak goreng 1 Kilo gram dan 1karung beras 25 Kilo gram” Tutur Rahma, Kamis 12/06/2025.
Marlin, S.H,.M.H selaku salah satu aktifis pemerhati lingkungan hidup, Ketika dimintai komentar, iya menyampaikan, Bekas Galian C Seharusnya Direklamasi
Melakukan pemulihan lahan bekas tambang agar bisa kembali digunakan secara aman dan produktif.
Contohnya, Penimbunan kembali lubang galian, Penanaman pohon, Pembuatan kolam atau embung yang dimanfaatkan untuk irigasi atau wisata.
Dikelola sesuai regulasi mengacu pada undang-undang Nomer 3 Tahun 2020, perubahan atas undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Perlu adanya izin usaha pertambangan (IUP) dan rencana pascatambang, Pemilik usaha wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang, termasuk menyediakan jaminan reklamasi.
“Jika Tidak Dikelola, Dapat menyebabkan longsor, banjir, dan pencemaran air tanah, Menjadi sumber kecelakaan (anak tenggelam, kendaraan terperosok, dan lainnya), Menurunkan kualitas lingkungan dan nilai ekonomi kawasan sekitar,” ucapnya. (Tim Kontributor Majalengka)