“Kami menerima laporan masyarakat terkait persoalan perizinan pembangunan tower ini. Setelah dilakukan pengecekan ke lapangan, kami menemukan bahwa proses perizinan belum sepenuhnya selesai, sehingga kegiatan pembangunan kami hentikan sementara,” ujar Deden.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak menutup ruang bagi pembangunan infrastruktur telekomunikasi, namun seluruh pelaksanaannya harus memenuhi aspek legalitas dan aturan administrasi yang berlaku.
“Rekomendasi dari pemerintah kecamatan merupakan salah satu tahapan, tetapi bukan izin final. Perusahaan tetap harus menyelesaikan seluruh proses perizinan sebelum melanjutkan pembangunan,” tegasnya.
Satpol PP kemudian memasang tanda penghentian sementara aktivitas pembangunan di lokasi tower sebagai bentuk penegakan aturan. Pemerintah daerah meminta pihak perusahaan segera menyelesaikan seluruh kewajiban administratif agar pembangunan dapat kembali berjalan apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi.
Hingga saat ini, pihak XL maupun PT Protelindo belum menyampaikan keterangan resmi terkait penghentian sementara pembangunan tower tersebut.
Penyegelan ini menjadi pengingat bahwa percepatan pembangunan infrastruktur harus tetap berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap regulasi. Pemerintah Kabupaten Kuningan memastikan setiap investasi yang masuk tetap mendapat ruang, namun wajib memenuhi prosedur dan ketentuan perizinan yang telah ditetapkan.(Heryanto)


















