“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang… diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
Pasal 27 ayat (4) UU ITE:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.”
Ancaman hukum dari pelanggaran tersebut dapat berupa pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Langkah Selanjutnya
Pihak LBH Cakra Adipati Nusantara menyatakan bahwa telah memberikan arahan dan informasi hukum kepada Otong. Meski belum melaporkan kasus tersebut ke kepolisian, Otong kini memahami hak-haknya serta jalur hukum yang dapat diambil jika ingin melanjutkan proses secara resmi.
LBH Cakra Adipati Nusantara juga menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus kejahatan berbasis digital yang kerap memanfaatkan rasa empati sebagai pintu masuk.
“Masyarakat harus berhati-hati terhadap segala bentuk komunikasi dan permintaan bantuan melalui aplikasi digital, apalagi jika berasal dari orang yang belum dikenal secara pribadi,” tutup Rockheli.
Catatan Redaksi:
Nama-nama dalam berita ini disamarkan untuk menjaga privasi semua pihak yang terlibat.